PALEMBANG- Newshanter.com.Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Sumsel,Neny Karmila SH , seolah ingin memberi efek jera terhadap para Bandar, Pengedar, pemakai, serta Perantara (Kurir-red) narkotika, untuk tidak main-main dengan barang haram tersebut. Neny Karmila, didalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri klas 1A Khusus Palembang, Selasa (12/04/2016) kemarin.
Menuntut terdakwa Djo Jon Hon alias Su Kung, salah seorang perantara jual beli narkotika (sabu) seberat 79,21 gram, dengan tuntutan selama 16 tahun dan denda sebesar 2 Miliar rupiah subsidir enam Bulan penjara.Didalam surat tuntutannya, Rini Purnamawati, menjerat terdakwa Djo Jon Hon alias Su Kung, dengan pasal 114 ayat (2) Jo pasal 132 ayat (1) Undang undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
“Berdasarkan bukti-bukti dan keterangan saksi, menyatakan terdakwa Djo Jon Hon alias Su Kung secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana percobaan pemufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana narkotik, yakni tanpa hak atau melawan hukum, menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika golongan I yang beratnya melebihi 5 (lima) gram, menuntut terdakwa selama 16 tahun penjara dan denda sebesar 2 miliar rupiah subsidair enam bulan penjara” tegas Rini.
Atas tuntutan ini, sidang yang dipimpin oleh ketua majelis hakim Wisnu Wicaksono, memberikaan kesempatan kepada terdakwa. Melalui penasehat hukumnya untuk melakukan pembelaan (pledoi).
“Penasehat hukumnya, silakan untuk mengajukan pembelaan, pada persidangan. Minggu depan,” terang Wisnu.
Terungkap dipersidangan bahwa terdakwa beserta dua teman lainnya ( Puji Astuti dan Zainal) ditangkap oleh pihak Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumsel, pada hari Sabtu 12 Desember 2015. Karena menjaadi perantara jual beli narkotika jenis sabu seberat 79,21 gram.
Dengan cara pihak polisi yang menyamar sebagai pembeli mencoba menghubungi Puji Astuti (dilakukan penuntutan sendiri) dan memesan narkotika jenis sabu seberat 1 (satu) ons, dan disanggupi oleh Puji astuti, kemudian menyuruh anggota yangs sedang menyamar tersebut untuk menunggu di jalaan Slamet Riyadi, Lrg Kemas II Kelurahan Kuto Batu Kecamatan Ilir Timur II Palembang.
Tak berselang lama menunggu, Puji Astuti puun datang dan masuk kedalam mobil, kemudian datanglah Zainal Abidin (dilakukan penuntutan sendiri) yang juga masuk kedalam mobil hanya untuk melihat kemudian langsung pergi lagi. Kemudian dataang la terdakwa untuk melihat dan memastikan uang serta calon pembeli, llu terdakwa pergi.
Dan sekitar pukul 13.00 wib, Zainal datang lagi dan langsung masuk kembali kedalam mobil lalu mengeluarkan I kantong plastik warna hitam dan diletakan di didashbord. Tengan dekat perseneling, kemudian anggota yang menyamar untuk melakukan pembelian narkotika tersebut bersama dengan Puji Astuti membuka kantong plstik hitam tersebut yang ternyata berisikan satu paket sabu besar narkotika jenis sabu yang dibungkus plastik klip transparan dengan berat 79,21 gram.
Kemudian anggota yang sedang menyamar memberikan kode dengan cara menghubungi melalui handphone kepada anggota lainnya yang sedang menunggu diluar, dab langsung melakukan penangkapan terhadap terdakwa, Zainal, Puji Astuti. Dan setelah dilakukan pemeriksaan terdakwa mengakui bahwa narkotika jenis sabu tersebut adalah milik Wan (DPO) dan rencananya terdakwa akan menerima upah 1 juta bila berhasil menghantarkan narkotika tersebut ke pembeli. (FIL)





