Penggelola Bus NPM Bawa Penumpang Aksi 212, Dipanggil Sebagai Saksi Terkait Kasus Makar

Jakarta.Newshanter.Com. Terkait Aksi Damai 212 lalu, Penyidik Subdirektorat Keamanan Negara kepolisian Daerah Metro Jaya memanggil Angga, pengelola perusahaan otobus NPM, Padang Panjang, Rabu, (28/12/2016) mendatang.

“Yang bersangkutan dipanggil sebagai saksi kasus dugaan makar,” kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Raden Prabowo Argo Yuwono, Sabtu,(24/12/2016) kepada sejumlah media.

Dalam surat panggilan tertulis bahwa Angga bakal dimintai keterangan terkait dengan penyewaan bus NPM untuk mengangkut umat Islam mengikuti Aksi Bela Islam Jilid 3 pada 2 Desember 2016 di Lapangan Monas, Jakarta Pusat. Tidak diketahui pasti Angga akan bersaksi untuk tersangka siapa.

Adapun Polda Metro Jaya telah menetapkan delapan tersangka terkait dengan perkara dugaan makar. Kedelapan orang tersebut, yakni Sri Bintang Pamungkas, Ratna Sarumpaet, Rachmawati Soekarnoputri, Eko Sudjana, Alvin, Kivlan Zein, Adityawarman, dan Firza Husein.

Mereka ditangkap pagi hari, sebelum Aksi Bela Islam berlangsung di Monas. Di antara kedelapan tersangka tersebut, hanya Sri Bintang yang ditahan.Polisi juga memeriksa sejumlah saksi termasuk menyelidiki aliran dana yang membiayai upaya makar ini.

Salah satu saksi yang telah diperiksa ialah Ahmad Dhani, sebab Dhani sempat berniat memfasilitasi mobil komando dan sound system untuk aksi yang rencananya akan digelar di depan Gedung DPR/MPR ini.

Pengelola Bus PO NPM Angga Vircansa Chairul dipanggil penyidik Polda Metro Jaya terkait pengusutan kasus dugaan makar. Angga yang berstatus saksi disuruh menghadap penyidik pada 28 Desember mendatang. Pengelola bus legendaris dari Ranah Minang tersebut berjanji akan memenuhi panggilan penyidik,

Insyaallah Saya Akan Datang

Dalam surat panggilan bernomor S.Pgl/23174//XII/2016/DITRESKRIMUM yang didapat harianhaluan.com, Angga disuruh menghadap penyidik bernama Kompol Raindra Ramadhan Syah atau Bripksa Rosadi SH di Unit V Subditkamneg Ditreskrimum Polda Metro Jaya. Dia dimintai keterangan sebagai saksi dalam perkara tindak pidana kejahatan terhadap keamanan Negara/makar, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 107 jo Pasal 110 KUHP yang terjadi 1 Desember di Jakarta.

Sementara Angga pemilik bus NPM, membenarkan surat itu ditujukan kepadanya. Dia tak menampik kalau dirinya memang dipanggil sebagai saksi oleh penyidik Polda Metro Jaya. “Betul, surat itu ditujukan kepada saya,” ungkap Angga ketika dikonfirmasi, Sabtu (24/12) pagi.

Menurutnya surat panggilan yang ditandatangani AKBP Fadli Widiyanto, juga disebutkan pemanggilan Angga juga terkait penyewaan Bus NPM ke Jakarta pada 3 Desember dalam rangka aksi bela islam. Angga diminta untuk membawa dokumen yang terkait dengan perkara.

Angga juga menyebutkan surat itu diberikan polisi yang bertugas di Polres Bukittinggi padanya pada Jumat kemarin. Dia akan memenuhi panggilan penyidik tersebut. “Saya sebagai warga negara patuh hukum. Insha Allah datang. Kooperatif dengan polisi dan penyidik,” ungkapnya.(bb/01)

Anngga Pemilik Bus NPM/ Foto Net
Anngga Pemilik Bus NPM/ Foto Net

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *