Pengedar Narkoba diciduk di 16 Ilir Palembang

PALEMBANG,Newshanter.com. Polsek Ilir Timur I Palembang berhasil mengamankan sabu sebanyak lima kantong atau senilai Rp 25 juta, yang diperoleh Suryanto (46) dari kenalannya yang mendekam di Lapas Medan (Sumut), namun ia akhirnya ditangkap saat sedang menunggu pembeli sabu.

Menurut keterang di kepolisian penangkapan terhadap tersangka Tenas yang nerupakan warga jalan KH Azhari lorong Agung kelurahan 13 Ulu kecamatan SU II Palembang ini berawal dari laporan yang diterima unit reskrim polsek IT 1 Palembang kalau tersangka sedang menunggu pembeli sabu di lokasi kejadian, menindaklanjuti laporan tersebut pihak kepolisian lalu melakukan penyelidikan hingga tersangka dapat diringkus.

Tersangka ketika ditanyai mengaku kalau sabu tersebut hendak dijual agar dirinya mendapatkan untung.” Saya kira akan dapat untung besar, namun malah sebaliknya,” ujar tersangka saat gelar tersangka, Kamis (19/10/2017).

Kapolsek IT I Palembang Kompol Edi Rahmat didampingi Kanit Reskrim Ipda Jhony Palapa saat dikonfirmasi menuturkan, tersangka berhasil ditangkap di jalan Sayangan kelurahan 16 Ilir Palembang saat sedang menunggu calon pembeli.

”Untuk sabu yang dikirim dari napi yang berada di Medan nanti kami akan berkoordinasi dengan Polda Sumut, tersangka kita jerat dengan pasal 114 dan pasal 112 UU RINo 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, dengan hukuman paling lama enam tahun penjara, ” ujarnya.(*/01)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *