Pengarang Buku ‘Jokowi Undercover’Ditahan Bahan buku dimbil medsos dan Obralan di Dunia Maya

kepala-biro-penerangan-masyarakat-divisi-humas-polri-brigjen-pol-Rikwanto/ foto net

Jakarta -Newshanter.com, Setelah ditangkap tim Bareskrim Mabes Polri di Blora, Jawa Tengah, Jumat (30/12) sore. Pengarang buku ‘Jokowi Undercover’, Bambang Tri, ditahan polisi karena dianggap menyebar fitnah. Polri menyatakan penangkapan Bambang merupakan temuan dari penyidik, bukan atas laporan Michael Bimo Putranto.

“Benar, ini berdasarkan temuan penyidik,” ujar Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Rikwanto di Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Selasa (3/1/2017).

Bacaan Lainnya

Sementara itu, Kepala Divisi Humas Polri Irjen Boy Rafli Amar menjelaskan Bambang sudah menulis konten yang dianggap fitnah tersebut sejak 2014 lalu. Namun Bambang menulisnya di akun Facebook pribadinya dan belum dijadikan buku. Lalu, Bambang menulis buku tersebut pada September 2016 kemarin.

“Sejak 2014 saudara Bambang Tri ini sudah menulis. Dalam kesimpulan sementara dari analisis konten yang ada, bahwa buku ini tidak terdukung data primer dan sekunder yang dapat dipertanggungjawabkan. Sehingga dugaan kuat pelanggaran hukum semakin kuat dari hasil proses analisis konten dan adanya keterangan ahli yang sudah diambil,” jelas Boy.

“Konten buku ini naskahnya ditulis saudara Bambang yang kini telah ditahan. Dari hasil info yang berkembang, penyidik cyber melakukan upaya pendalaman materi di media sosial. Ini awal proses penanganan buku tersebut,” ujarnya.
Kini Polisi terus menyidik kasus buku ‘Jokowi Undercover’, yang ditulis oleh Bambang Tri Mulyono. Menurut Rikwanto polisi, Bambang mengambil data hanya lewat obrolan di media sosial dan mencetaknya sendiri.

“Dia mengambil bahan untuk membuat buku ini dari medsos atau dari obrolan di dunia maya. Jadi dia analisis sendiri, dia kumpulkan, dan dia simpulkan sendiri,” jelasnya.

Lantas, Bambang tidak melakukan riset dari sumber lain terkait dengan data yang dia dapatkan dari media sosial tersebut.”Tidak ada check dan recheck , tidak ada riset lapangan,” ungkapnya.

Rikwanto menjelaskan Bambang mencetak bukunya sendiri. Sebab, tidak ada percetakan yang berani mencetak buku tersebut lantaran sumber data yang tidak bisa dipertanggungjawabkan.

“Dia mencetak sendiri, kita sedang melacak cetaknya di mana. Kita akan periksa sudah berapa pemesan, di mana saja,” ujarnya.

Atas kasus ini, Bambang bisa dikenai beberapa pasal, di antaranya UU ITE Pasal 28, UU Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis No 40 Tahun 2008 Pasal 16, serta Pasal 207 KUHP tentang Penghinaan terhadap Penguasa.

Bambang Tri saat ini telah berstatus sebagai tersangka dan ditahan di Rutan Polda Metro Jaya. Atas kasus ini dia dijerat Undang-undang Informasi Transaksi Elektronik (ITE), Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras Dan Etnis, dan Pasal 207 KUHP tentang Penghinaan terhadap Penguasa.(DTC/01)buku

Penulis Bambang memegang buku yyang dikarangnya,/Foto NetNet
Penulis Bambang memegang buku yyang dikarangnya,/Foto NetNet

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *