PELALAWAN, NEWSHANTER.COM – Dalam rangka Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level III di Wilayah Kecamatan Pangkalan Kuras, Polisi Sektor (Polsek) Pangkalan Kuras kembali melaksanakan Operasi Yustisi di wilayah Hukumnya.
Kali ini, dilaksanakan Angkringan, Kafe dan Pasar Modern Kelurahan Sorek Saru Kecamatan Pangkalan Kuras Kabupaten Pelalawan, Riau, Minggu (4/9/2021) malam
Kapolsek Pangkalan Kuras, AKP A. Chandra Pietama, SH S.IK, MM mengatakan, kegiatan dilakukan bertujuan untuk mencegah penyebaran COVID-19 dengan cara mendisiplinkan masyarakat untuk menerapkan Protokol Kesehatan.
“Dalam operasi itu, Tim memberikan teguran kepada warga yang tidak menggunakan masker dan melakukan himbauan agar selalu menerapkan Protokol Kesehatan,”ujarnya.
Selain melakukan himbauan, juga mengajak masyarakat untuk mematuhi protokol kesehatan.
“Dengan cara, selain memakai masker juga mencuci tangan, menjaga jarak dan mengurangi mobilitas,” lanjut Kapolsek.
Untuk Petugas Yustisi kali ini, kata Kapolsek dipimpin Panit Lantas bersama 5 anggota lainnya, 2 Personil Satpol PP dan 1 Personil dari Kantor Kelurahan Sorek Satu.
“Selama kegiatan, terdapat dalam kondisi aman lancar,” tandas Kapolsek.(ang).





