PALEMBANG -Newshanter.com. Kepala Satgas Saber Pungli Sumsel, Kombes Pol Drs Achmad Nurda Alamsyah mengatakan upaya penangguhan penahanan dari empat tersangka oknum Pegawai Disdik yang terjerat kasus pungutan liar, akan sangat tergantung dari penilaian penyidik.
“Itu tataran kewenangan penyidik, bagaimana analisa dan tanggapan penyidik,” katanya, Minggu (30/7/2017).
Namun dikatakan Alamsyah, pada dasarnya permintaan penangguhan penahanan boleh-boleh saja dilakukan karena sudah diatur dalam KUHP.Namun tetap kembali lagi, akan sangat tergantung dari pendapat penyidik apakah bisa dikabulkan atau tidak.
Mengingat pemeriksaan masih berlangsung ataupun bisa juga kekahawatiran jika tersangka menghilangkan barang bukti lain atau melarikan diri. “Jadi pendapat penyidik penting dalam hal ini,” tegasnya.
Sebelumnya Kepala Dinas Pendidikan Sumsel, Drs Widodo MPd mengatakan Gubernur Sumsel Alex Noerdin sudah memerintahkannya agar berkoordinasi dengan biro hukum dan meminta keempat tersangka dapat bantuan hukum sebagaimana mestinya.
Dan ASN sendiri memang berhak mendapatkan itu.
“Kita sudah minta biro hukum untuk mendampingi dari awal jika itu memang diperlukan,” jelasnya.
Widodo pun menampik jika akan ada upaya penangguhan kepada empat tersangka jika peluang itu terbuka.
Tujuannya, agar anak buahnya tersebut dapat berkumpul dengan keluarganya dan fokus menjalani proses hukum dengan baik. Namun tetap tidak berarti menghilangkan proses yang ada.
“Kalau ada peluang tentu saja sebagai orangtua saya akan lakukan,” ujarnya.
Seperti diketahui, saat ini kepolisian telah menetapkan 4 tersangka oknum pegawai Disdik Sumsel. Yakni Kepala Bidang Pendidik dan Tenaga Pendidik (PTK), Syahrial Effendi dan Kasi PTK SMA Kusdinawan. Kemudian, Asni dan Widodo selaku Staf PTK.(sp/fil)





