PALEMBANG–Newshanter.com. Jaksa dari Kejaksaan Agung Tasjripin menyebutkan ada kemungkinan ditetapkan tersangka baru pada kasus korupsi dana hibah Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan tahun anggaran 2013. Hal ini dikatakan Tasjripin seusai persidangan terdakwa Laoma L Tobing (Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah) dan Ikhwanuddin (mantan Kepala Kesbangpol) di Pengadilan Tipikor Palembang, Selasa (01/08/2017), mengatakan, berkas dua terdakwa ini akan diserahkan juga ke tim penyidik Kejagung.
“Ya Tentunya bukti-bukti dan fakta-fakta yang terungkap di persidangan akan kami serahkan ke penyidik. Ada kemungkinan muncul tersangka baru, namun tidak bisa diungkap sekarang,” ungkap Tasjripin.
Dikatakanya Kejagung akan terus mengembangkan kasus ini yang sementara ini telah menyeret dua terdakwa tersebut.Keduanya telah dituntut hukuman empat tahun penjara denda Rp50 juta subsider 3 bulan kurungan atau perbuatan menyalahgunakan wewenang.
Tim Jaksa menjerat dengan Pasal 3 UU Pemberatasan Korupsi atau sesuai dengan dakwaan sekunder, sementara untuk Pasal 2 yang menjadi dakwaan primer dianggap tidak terbukti karena keduanya dianggap tidak ada upaya memperkaya diri sendiri.Persidangan penyelewengan dana hibah pemprov ini telah bergulir selama tiga bulan.
Sejumlah saksi dihadirkan JPU, mulai dari Sekretaris Daerah, Kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah, anggota DPRD, pimpinan Lembaga Sosial Masyarakat.Kemudian, Jaksa juga mendatangkan Gubernur Sumatera Selatan Alex Noerdin pada 22 Mei lalu.Sementara itu saat jpu mrmbacakan tututannya kedua terdakwa dugaan korupsi di Pemprov Sumsel, Laonma PL Tobing (mantan Kepala BPKAD Sumsel) dan Ikhwannudin (mantan Kepala Kesbangpol Sumsel), terlihat mengenakan kemeja putih panjang hanya tertunduk lesu ketika dituntut JPU membacakan tuntutan, pertama Laonma PL Tobing, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 4 tahun, dikurangi selama dalam tahanan.
Denda 50 juta, subsider 3 bulan kurungan dan membebankan terdakwa membayar uang pengganti sebesar Rp 85 juta, subsider 1 tahun, 6 bulan penjara.Serta membebankan terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp 100 ribu.
” Menyatakan terdakwa Laonma PL Tobing,terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dalam dakwaan primair dan menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dalam dakwaan Subsider, Pasal 3 ayat (1), UU No 31 Tahun 1999 diubah dengan Undang-Undang No 20 Tahun 2011, tentang perubahan. UU RI No. 31 Tahun 1999 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KHUP, tentang Pemberantasan tindak pidana korupsi,” Ungkapnya JPU, Tumpang Pakpahan SH, MH, melalui JPU Rosmaya SH, saat membacakan tuntutan.
Sama halnya dengan terdakwa Ikhwanuddin, dirinya pun dituntut JPU, dengan pasal yang sama, hanya saja untuk membeban kepada terdakwa membayar uang pengganti sebesar Rp 150 juta.Dengan ketentuan paling lama 1 bulan setelah perkaranya mempunyai kekuatan hukum tetap.Dan apabila tidak dibayar, maka harta benda terdakwa disita untuk menutupi uang pengganti tersebut.
Dan apabila tidak mencukupi makan diganti dengan pidana penjara selama 1 tahun 6, bulan.
“Pasal yang dikenakan pada keduanya sama, hanya uang pengganti yang membedakannya,” kata Tasjrifin MA Halim SH SM, JPU.
Usai tuntutan dari JPU, sidang yang dipimpin oleh Majelis Hakim, yang diketahui Saiman SH didampingi Hakim Anggota Paluko Hutagalung SH MH, dan Arizona SH MH, langsung ditutup dan diagendakan akan digelar kembali pada 10 Agustus di Pengadilan Negeri kelas 1, Palembang, dengan agenda pembacaan fledoi dari kedua kuasa hukum terdakwa.
Laonma PL Tobing, ketika ditemui usai sidang mengatakan, dirinya akan mengajukan fledoi.”Penyataan apa yang saya lakukan kok tidak memperhatikan fakta persidangan, itu akan saya sampaikan di fledoi. Jujur memang berat dituntut 4 tahun.Namun upaya ini belum selesai, itukan baru hasil dan proses,” ungkapnya sambil mengatakan masih ada fledoi, reflik, dan baru ada putusan. Dirinya akan berupaya di fledoi yang akan disampaikan nanti.
Di tempatkan yang sama Ikhwanuddin, juga mengatakan, dirinya tadi sudah dituntut oleh JPU selama 4 tahun.
Dengan tuntutan ini, ia memahami tugas JPU, memang adalah mencari, menuntut kesalahan apa yang ia lakukan. Namun dirinya berharap didalam penuntutan dan menentukan kesalahan itu, tentunya harus ada protap dan disesuaikan dengan protap yang ada.” oleh itulah nanti ada hakim yang akan menentukan, semua ini benar atau tidak. Karena keadilan dan keputusan ada di hakim” katanya.
Sambungnya, dirinya berharap banyak hakim selaku memegang keadilan, hakim akan menentukan seadil-adilnya.
” kami sampaikan disini, saya mohon keadilan dengan hakim untuk supaya memperhatikan fakta persidangan, di fakta persidangan tidak ada perbuatan jahat yang saya lakukan. Tidak menerima uang, tidak janji dan menemui orang buat proposal, saya hanya melaksanakan tugas,” katanya.(sp/fil)





