Jakarta -Newshanter.com, Penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan akhirnya kembali ke Jakarta setelah dibawa penyidik Bareskrim Polri ke Bengkulu. Perjalanan yang dilakukan Novel itu awalnya disebut sebagai proses pelimpahan tahap dua ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkulu.
Namun ternyata, Kepala Kejari Bengkulu I Made Sudarmawan malah tidak mengetahui tentang pelimpahan tahap dua tersebut. Hal ini senada dengan keterangan kuasa hukum Novel, Saor Siagian.
“Informasi secara resmi (tentang pelimpahan tahap dua) itu belum ada,” kata Made saat dihubungi, Jumat (4/12/2015) seoerri dilansir Detik.com.
Padahal keterangan berbeda disampaikan oleh Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung (Kejagung) Amir Yanto yang menyebut pelimpahan tahap dua akan dilakukan pada hari ini. Namun nyatanya Novel kembali lagi ke Jakarta.
“Belum ada penyampaian resmi. Itu dia saya belum tahu urusan itu. Sampai saat ini belum ada pemberitahuan resmi,” kata Made.
Sebelumnya di KPK, Saor membeberkan mengenai proses perjalanan Novel dibawa oleh penyidik Polri ke Bengkulu hingga kembali ke Jakarta.
“Penyidik Bareskrim itu mengirim surat panggilan kepada Novel Baswedan untuk pelimpahan berkas dan tersangka pada Kejaksaan,” ujar Saor Siagian saat di KPK.
Menurut Saor, sehari sebelum ke Bareskrim, tersiar informasi kalau pelimpahan berkas akan dilakukan di Kejari Bengkulu. Begitu rombongan Novel tiba di Bareskrim, penyidik yang sudah berkoordinasi dengan Kejaksaan Agung langsung membawa mereka untuk terbang ke Bengkulu.
“Nah kami bilang kami tidak bawa pakaian, yang saya bawa kemari termasuk Pak Novel itu tidak ada. Kami minta ditunda 2 jam untuk ganti pakaian, tapi mereka bilang tidak bisa. Semua penerbangan sudah kita pesan sekitar 12 orang,” jelasnya saat itu.
Menurutnya, Novel selalu concern mengikuti semua proses sehingga dia menyetujui. Namun Saor melihat ada yang aneh saat rombongan Novel tiba di Kejaksaan Agung.
“Ketika kami berangkat dari Bareskrim ke Kejaksaan Agung, kami tidak tahu apa yang terjadi di Kejaksaan Agung penyidiknya kemudian masuk, lalu setelah itu kami dibawa lagi ke Bareskrim dari pintu belakang. Nah di situ disiapkan surat penahanan pada Pak Novel Baswedan,” ujar dia.
“Lalu ditanya, surat anda adalah surat pelimpahan berkas, kok sekarang malah ada surat penahanan? Karena dia memastikan apa keinginan dari penyidik mau menahan saya apa mau membawa saya ke Bengkulu? Ya udah Batal ke Bengkulu tidak apa-apa. Ketika dia mengatakan batal ke Bengkulu (penyidik bilang) ayo kita berangkat ke Bengkulu,” sambungnya.
Begitu mendarat di Bengkulu, kata Saor, ternyata rombongan tak berangkat ke Kejari, namun langsung ke Polda Bengkulu. Saat itu Novel berniat untuk ditahan.
“Di situ beliau ditahan. Kemudian dibilang ‘Anda sudah kami tahan’ kemudian jam 18.00 WIB diberi surat penahanannya, Pak Novel konsisten lalu bertanya, ‘yang mana, yang saya terima surat pelimpahan kok sekarang malah diberi surat penahanan? Apapun yang anda katakan saya tidak akan tanda tangan’,” kata Saor menirukan ucapan Novel.
Namun penahanan itu urung dilakukan setelah Kabiro Hukum KPK sekitar pukul 23.00 menghubunginya bahwa penahanan Novel ditangguhkan, sehingga Jumat (4/12) dapat kembali ke Jakarta.(DTC)





