Bukittinggi, newshanter.com -Pemerintah Kota (Pemkot) Bukittinggi menyatakan komitmennya dalam mendukung penguatan tatanan adat yang diinisiasi oleh pengurus Kerapatan Adat Nagari (KAN) se-Nagari Kurai, yang merupakan penduduk asli kota tersebut.
Kegiatan silaturahmi dan penguatan kelembagaan ini melibatkan lima pengurus KAN dari wilayah Mandiangin, Koto Selayan, Aur Birugo, Tigo Baleh, dan Guguak Panjang. Acara tersebut digelar di Aula Kantor Kecamatan Mandiangin Koto Selayan (MKS) pada Sabtu (11/4/2026).
Camat MKS, Syukri Naldi, menegaskan bahwa Pemkot sangat mendukung langkah strategis yang dilakukan pengurus KAN bersama para tokoh adat atau Niniak Mamak. Menurutnya, kolaborasi ini penting untuk menciptakan keseragaman dalam pelayanan administrasi adat serta memperkuat tatanan sosial di tengah masyarakat.
Ia juga menambahkan bahwa sinergi antara pemerintah dan lembaga adat akan memastikan filosofi Adat Basandi Syara’, Syara’ Basandi Kitabullah (ABS-SBK) dapat berjalan optimal di tengah masyarakat, sekaligus meminimalisir potensi konflik sosial.
Dalam kegiatan tersebut turut hadir berbagai tokoh adat, di antaranya Niniak Mamak Pucuak, Datuak Sati, perwakilan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, serta sejumlah Datuk Pangka Tuo dan Cadiak Pandai.
Ketua KAN Aur Birugo, Heldo Aura Datuak Sampono Rajo, menyampaikan bahwa salah satu langkah konkret yang tengah dilakukan adalah penyusunan standar operasional prosedur (SOP) di masing-masing kantor KAN. SOP ini mencakup pengurusan anak kemenakan serta keseragaman format ranji (silsilah adat).
Selain itu, KAN juga telah mendirikan Koperasi Amanah Kurai (KAK) yang bekerja sama dengan Bank BPR Jam Gadang milik Pemkot Bukittinggi. Melalui kepemilikan saham, koperasi ini diharapkan mampu memberikan manfaat ekonomi bagi masyarakat adat.
Heldo juga berharap agar struktur Niniak Mamak atau limbago adat nan 126 dapat segera disahkan untuk mendapatkan pengakuan bersama.
Sementara itu, perwakilan Badan Koordinasi (Bakor) KAN, Dony Tuangku Rajo Malano, menyebutkan bahwa pertemuan ini merupakan yang keenam kalinya dilaksanakan, dengan hasil berupa penyusunan SOP serta kesepakatan terkait aturan adat nagari.
Ia menjelaskan bahwa Peraturan Nagari (Pernag) akan menjadi landasan hukum dalam menyelesaikan berbagai persoalan anak kemenakan di Kurai. Penyusunan Pernag mencakup ketentuan umum, peradilan adat, peran Niniak Mamak, hingga aturan sanksi yang disesuaikan dengan prinsip ABS-SBK.
Dengan adanya penguatan ini, diharapkan masyarakat Kurai dapat semakin solid dalam menjaga nilai-nilai adat serta menciptakan tatanan sosial yang harmonis.(A/M)





