Bukittinggi, newshanter.com -Pemerintah Kota (Pemko) Bukittinggi melakukan langkah pengamanan terhadap aset milik daerah dengan memasang plang pada lahan yang berada di belakang Universitas Fort de Kock, Rabu (22/7/2026). Kegiatan tersebut melibatkan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bukittinggi dengan dukungan personel TNI dan Polri.
Wali Kota Bukittinggi, Ramlan Nurmatias, mengatakan, pemasangan plang merupakan bagian dari upaya pengamanan Barang Milik Daerah (BMD) sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah.
Menurutnya, lahan yang dipasangi plang merupakan aset sah milik Pemerintah Kota Bukittinggi yang diperoleh melalui Akta Jual Beli (AJB) Nomor 36/MKS-2007. Tanah tersebut telah bersertifikat atas nama Pemerintah Kota Bukittinggi dengan Sertifikat Hak Milik Nomor 655, sementara sertifikat yang dimiliki Universitas Fort de Kock bernomor 654.
“Lahan seluas 5.528 meter persegi yang berada di Kelurahan Manggis Ganting, Kecamatan Mandiangin Koto Selayan itu hingga saat ini masih tercatat sebagai aset Pemerintah Kota Bukittinggi,” ujar Ramlan.
Ia menjelaskan, berdasarkan hasil pengukuran ulang yang dilakukan oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN), ditemukan sekitar 1.700 meter persegi dari lahan tersebut telah berdiri bangunan. Pemerintah Kota menyatakan bangunan itu didirikan tanpa izin dari pemerintah daerah.
Atas kondisi tersebut, Pemko Bukittinggi telah memberikan tahapan peringatan administratif kepada pihak yang menguasai lahan, mulai dari Surat Peringatan (SP) I, SP II hingga SP III, sebelum dilakukan pemasangan plang sebagai bentuk pengamanan aset.
Ramlan menegaskan bahwa hingga saat ini tidak ada putusan pengadilan yang memerintahkan Pemerintah Kota Bukittinggi untuk menyerahkan sertifikat tanah tersebut kepada pihak lain.
“Lahan yang dipasangi plang merupakan aset Pemko Bukittinggi. Sampai hari ini sertifikat tanah masih berada di pemerintah dan Akta Jual Beli sebagai dasar pembelian tanah juga tidak pernah dibatalkan. Tidak ada putusan yang memerintahkan Pemko untuk menyerahkan sertifikat tanah tersebut kepada pihak lain. Jika memang ada perintah demikian dalam putusan Mahkamah Agung, tentu sudah kami laksanakan. Karena itu, kami melakukan pengamanan aset pemerintah daerah sesuai ketentuan yang berlaku,” tegasnya.
Wali Kota juga mengungkapkan bahwa lahan tersebut sebelumnya telah dipersiapkan sebagai lokasi pembangunan Kantor DPRD Kota Bukittinggi dengan nilai anggaran sekitar Rp78 miliar. Namun, rencana pembangunan tersebut dibatalkan setelah pemerintah melakukan refocusing anggaran untuk penanganan pandemi COVID-19 sesuai Instruksi Presiden.
Pemerintah Kota Bukittinggi menegaskan bahwa pengamanan aset daerah merupakan bagian dari upaya menjaga kekayaan milik daerah agar tidak beralih atau dikuasai pihak lain tanpa dasar hukum. Pemko juga memastikan seluruh langkah yang dilakukan mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku serta tetap menghormati proses hukum yang ada. (A/M)





