Bukittinggi, Newshanter.Com – Pemerintah Kota Bukittinggi mulai menyosialisasikan penerapan Manajemen Talenta Aparatur Sipil Negara (ASN) sebagai bagian dari upaya mewujudkan tata kelola kepegawaian yang profesional, objektif, dan berbasis kompetensi.
Sosialisasi tersebut disampaikan langsung oleh Wali Kota Bukittinggi, Ramlan Nurmatias, dalam apel gabungan yang diikuti seluruh ASN di lingkungan Pemerintah Kota Bukittinggi, di Halaman Balai Kota, Rabu (4/11/26).
Dalam arahannya, Ramlan menjelaskan bahwa Manajemen Talenta ASN merupakan sistem pengelolaan karier yang mencakup proses akuisisi, pengembangan, retensi, hingga penempatan pegawai berdasarkan potensi dan kinerja. Sistem ini dirancang untuk memastikan kebutuhan organisasi pemerintahan dapat dipenuhi oleh sumber daya manusia yang tepat.
Penerapan sistem tersebut juga menggunakan pemetaan sembilan kotak atau Nine Box Talent Management, yakni pengelompokan ASN berdasarkan tingkat potensi dan kinerja. Hasil pemetaan menjadi salah satu dasar dalam pengembangan karier serta pengisian jabatan di lingkungan pemerintahan. “Manajemen talenta bertujuan menemukan dan mempersiapkan talenta terbaik untuk mengisi posisi strategis dan kepemimpinan masa depan. Selain itu, sistem ini mendorong peningkatan profesionalisme, kompetensi dan kinerja ASN, memberikan kejelasan serta kepastian karier, serta memastikan ASN yang tepat menduduki jabatan yang tepat sesuai kebutuhan organisasi,” jelas Ramlan.
Berdasarkan data Pemerintah Kota Bukittinggi, dari total 3.721 ASN, sebanyak 739 orang telah mengikuti kegiatan profiling. Jumlah tersebut terdiri atas 28 pejabat pimpinan tinggi pratama, 110 pejabat administrator, 228 pejabat pengawas, 109 pejabat fungsional, dan 164 pelaksana. Ke depan, Pemko Bukittinggi juga merencanakan penambahan sekitar 100 ASN untuk mengikuti tahapan profiling berikutnya guna memperluas pemetaan potensi dan kompetensi pegawai.
Ramlan menambahkan, ASN yang masuk dalam kotak 7, 8, dan 9 menjadi kelompok yang dapat dipertimbangkan dalam penyusunan rencana suksesi jabatan. Namun, proses tersebut tetap memperhatikan rumpun jabatan serta melalui tahapan seleksi dan pengujian kompetensi teknis. “Kelompok ASN yang berada pada kotak 7, 8 dan 9 menjadi kelompok yang dapat dipertimbangkan dalam penyusunan rencana suksesi sesuai rumpun jabatan dan melalui tahapan seleksi serta uji kompetensi teknis,” ungkapnya.
Untuk mendukung pelaksanaan sistem tersebut, Pemko Bukittinggi juga membentuk Komite Talenta yang bertugas memberikan rekomendasi dalam pengambilan keputusan di bidang kepegawaian. Komite tersebut melibatkan Sekretaris Daerah, Asisten I, Asisten III, Kepala BKPSDM, serta Inspektorat. Hasil kajian dan rekomendasi komite nantinya menjadi bahan pertimbangan dalam pengelolaan karier dan pengembangan talenta ASN.
Melalui penerapan Manajemen Talenta ASN, Pemerintah Kota Bukittinggi diharapkan dapat membangun sistem kepegawaian yang lebih terarah, transparan, dan akuntabel, sekaligus mendorong peningkatan kualitas pelayanan publik melalui penempatan aparatur sesuai potensi, kompetensi, dan kebutuhan organisasi.(A/M)





