Pemkab, DPRD dan Polres Banyuasin Mediasi PHK Karyawan PT SIP

Banyuasin, newshanter.com – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Banyuasin bersama DPRD dan Polres Banyuasin menggelar rapat mediasi terkait pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap sejumlah karyawan PT Swadaya Indo Palma (SIP), perusahaan yang beroperasi di wilayah Kabupaten Banyuasin.

Mediasi yang berlangsung di Ruang Rapat Kantor Bupati Banyuasin tersebut dipimpin langsung oleh Bupati Banyuasin Dr. H. Askolani, SH MH, didampingi Sekretaris Daerah Banyuasin Ir. Erwin Ibrahim, ST MM MBA IPU ASEAN Eng.

Rapat tersebut turut dihadiri perwakilan manajemen perusahaan, perwakilan karyawan, organisasi buruh, anggota DPRD Banyuasin serta sejumlah Kepala Perangkat Daerah terkait di lingkungan Pemkab Banyuasin.

Dalam pertemuan itu, perwakilan karyawan menyampaikan beberapa tuntutan kepada perusahaan, di antaranya kejelasan status PHK, pembayaran hak normatif seperti pesangon dan upah yang belum dibayarkan, serta penjelasan terbuka terkait alasan pemutusan hubungan kerja.

Bupati Banyuasin Askolani menegaskan agar pihak perusahaan mempertimbangkan kembali keputusan tersebut dengan tetap mengacu pada aturan dan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

“Kalau tidak memenuhi syarat yang sudah diatur dalam undang-undang, saya tidak ingin ada satu pun karyawan yang di-PHK tanpa menerima haknya,” tegasnya.

Ia juga mengimbau para pekerja dan masyarakat untuk tetap bersabar serta tidak melakukan tindakan yang melanggar hukum selama proses penyelesaian berlangsung.

Sebagai tindak lanjut, hasil mediasi akan dituangkan dalam berita acara sebagai komitmen bersama untuk mencari solusi terbaik. Hasil pertemuan tersebut juga akan disampaikan kepada manajemen pusat PT SIP untuk menjadi bahan pertimbangan dalam pengambilan keputusan.

Sementara itu, anggota DPRD Banyuasin Samsul Rizal menyatakan pihak legislatif akan mengawal proses penyelesaian persoalan tersebut agar hak-hak pekerja tetap terlindungi.

“DPRD Banyuasin siap mengawal persoalan ini sampai tuntas,” ujarnya.

Di sisi lain, perwakilan PT SIP Joko Supriadi menjelaskan bahwa langkah PHK dilakukan karena faktor efisiensi dan kondisi internal perusahaan. Namun pihaknya tetap membuka ruang dialog dan akan menyampaikan hasil mediasi kepada manajemen pusat.

Mediasi ditutup dengan kesepakatan untuk melanjutkan pembahasan secara teknis dengan pihak manajemen pusat perusahaan guna mencari solusi terbaik bagi karyawan yang terdampak PHK. (Uju)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *