PALEMBANG -Newshanter.com,- Terdakawa kasus Narkobar M Sabir (47) pada sidang putus (ub di Pengadilan Negeri Palembang, Kamis (14/07/2016) divonis penjara 17 tahun dan membayar denda Rp 1 miliar subsider penjara tiga bulan. Atas putusan tersebut terdakwan pikir-pikir.
M Sabir (47), terdakwa kasus narkoba, masih belum menentukan keputusannya untuk menerima atau banding atas hukuman yang diberikan majelis hakim pada sidang vonis di Pengadilan Negeri (PN) Palembang Kamis (14/7/2016).
Sabir yang menjadi terdakwa kepemilikan dua paket besar narkoba jenis sabu-sabu seberat 197,43 gram, masih meminta waktu untuk pikir-pikir apakah menerima atau mengajukan banding atas putusan tersebut. “Dia (terdakwa Sabir) masih pikir-pikir dulu dan mau konsultasi dengan pihak keluarganya. Kami sebagai penasehat hukum tidak bisa menentukan dan yang mengambil keputusan adalah terdakwa,” ujar penasehat hukum terdakwa dari Pos Bankum PN Palembang.
Vonis dari majelis hakim hampir sama dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kastam SH. Terdakwa Sabir dituntut dengan pasal 114 ayat (2) UU RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika.
Berdasarkan fakta persidangan, terdakwa Sabir alias Kiyay ini diamankan petugas yang under cover buy atau menyamar sebagai pembeli di halaman parkir sebuah mal kawasan Jalan Gub H Bastari Jakabaring Palembang, pada Januari 2016. Dari hasil penangkapan, petugas mendapatkan barang bukti dari terdakwa Sabir narkoba jenis sabu-sabu seberat 197,43 gram.(01)





