Pemerkosa Gadis Dibawah Umur Diganjar Hukuman 8 Tahun Penjara Denda Satu Miliar

PALEMBANG-Newshanter.com. Efendi (33), terdakwa kasus cabul terhadap anak dibawah umur, sebut saja Bunga (15) kelas 3 SMP, Kamis (18/05/2017) di Pengadilan Negeri Palembang Kelas 1 Khusus dengan Majelis Hakim ketua Eliwarti , Hakim Anggota Abu Hanifah dan Kamaludin di hukum selama 8 tahun pidana penjara, dengan Rp 1 milyar subdiser 3 bulan kurungan,

“Terdakwa terbukti melakukan pidana cabul dan merusak masa depan anak (Korban-red). Sebagai mana tercantum dalam pasal 82 ayat 1 Jo PasalB 76E UU RI No 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI No 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak selama 8 tahun pidana penjara,” Ungkap majelis hakim Ketua Eliwarti.

Terpidana warga Jalan Karya 60 Sri Mulya, Kelurahan Lebong Gajah, Kecamatan Borang. Tas putusan tsrsebut ia bukannya malu dan insaf atas pebuatannya, malah senyum-senyum sendiri saat mendengarkan vonis yang dijatuhkan terhadapnya.

Iapun Usai mendengarkan putusan, Efendi pun langsung berkonsultasi dengan penasihat hukumnya. Lalu tanpa mengeluarkan sepatah kata pun, Efendi hanya menundukan kepalanya mengiyakan putusan majelis hakim.

Sementara Jaksa penuntut umum Dian Febrian SH, menuntut perlindungan anak selama 12 tahun pidana penjara. Usai persidangan, jaksa mengatakan piker-pikir atas vonis majelis hakim.

Selepas persidangan saat terdakwa digiring petugas kepolisian, bukanya menampakan wajah penyesalan, terdakwa juga melenggang sambil senyum-senyum sendiri saja.

Dari fakta persidangan terdakwa Effendi, Sabtu 05 November 2016, sekitar pukul 15.00, di rumah terdakwa. Melakukan kekerasan dengan ancaman terhadap anak dibawah umur, yang kemudian melakukan tindakan cabul. Sore jelang petang itu awalnya, anak korban sebut saja Bunga, sedang bermain di rumah terdakwa Effendi, lalu menyuruh Bunga, untuk masuk ke dalam kamar terdakwa. Kemudian terdakwa mengunci pintu kamar, dan mendekati Bunga.

Dengan penuh birahi, sembari memaksa terdakwa menciumi leher Bunga, namun korban sempat berontak melakukan perlawanan menghindari terdakwa. Tapi terdakwa terus memaksa sambil membujuk akan memberikan ponsel baru dan uang. Bunga pun menyerah, dengan buasnya terdakwa menciumi  korban, meremas payu dara, serta memasukan tangannya ke rok celana korban.(01)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *