PALEMBANG – M Nur Muhammad (32) Terdakwa kasus pembunuhan yang terjadi di Lorong H Umar Jalan Ratu Sianum 3 Ilir Palembang, tewasnya Bos Sandy, dalam sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Palembang Kamis (20/08/2015) dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum Syatif Sulaiman SH 14 tahun Penjara.
Sidang yang dipimpin oleh Majelis Hakim Charles SH ini, dengan agenda mendengarkan tuntutan jaksa,dalam pembacaan tuntutanya JPU Kejari Palembang, Syarif Sulaiman SH. JPU, menyatakan bahwa berdasarkan dari keterangan saksi serta bukti yang ada, perbuatan terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana, perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam dalam dakwaan pertama pasal 338 KUHP.
“Menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama 14 tahun penjara dikurangi selama terdakwa menjalani masa tahanan sementara,” kata Syarif.
Masih dikatakan JPU Syarif, untuk barang bukti yang dihadirkan dipersidangan berupa satu lembar baju kemeja motif kotak-kotak merah, satu lembar baju switer, satu lembar celana jeans pendek warna birun serta satu buah topi loreng serta satu unit sepeda motor Yamaha Mio.
“Barang bukti dipersidangan dikembalikan kepada keluarga korban,” ucapnya.
Sementara itu, Majelis Hakim Charles SH setelah mendengarkan tuntutan pidana dari penuntut umum, memutuskan sidang ditunda pekan depan. “Sidang dilanjutkan dengan agenda pembelaan dari penasehat hukum,” pungkasnya.
Berdasarkan tuntutan jaksa, kejadian terungkap terdakwa Nur Muhammad melintas di perempatan Simpang Jalan Ratu Sianum, Lorong Ha Umar, Kecamatan IT II, Sekitar pukul 21.00 WIB melihat korban lagi sendirian untuk memperbaiki sepeda motor di bengkel.
Ketika itu terdakwa melintas di depan bengkel motor, saat itu terjadi keributan, tanpa pikir panjang terdakwa langsung pukul korban dan mengambil senjata yang dilantai kemudian terdakwa langsung menusukan sebilah senjata ketubuh korban di bagian dada sebelah kiri dan akhirnya menghembuskan nafas terakhirnya.(SD/NHO)





