PALEMBANG –Newshanter.com,Ridho Kusmedi (30), warga Komplek Permata Biru Blok B 15 RT 065/005, Keluarahan 16 Ulu, Kecamatan Seberang Ulu (SU) I Palembang, tersangka dalam kasus pemalsuan dokumen pelengkap pabean, yang kasunya lagi bergulir di Pengadilan Negeri Palembang, Kamis (06/08/2015) dituntut selama 2 tahun 6 bulan penjara dan denda 100 juta rupiah subsider 4 bulan penjara.
Jaksa Penuuntut Umum (JPU), Yunita.SH.MH, dalam tututunyanya mengatakan bahwa perbuatan Ridho secara tanpa hak melawan hukum menyerahkan pemberitahuan pabean dan dokumen pelengkap pabaean yang palsu atau dipalsukan sebagaimana diantur dan diancaman pidana dalam pasal 103 huruf a undang-undang no 17 tahun 2006 tentang perubahan atas undang-undang no 10 tahun 1995 tentang ke pabeanan.
“Pengadilan menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun 6 (enam) bulan penjara dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan dengan perintah terdakwa tetap berada di tahanan,” ujarnya.
Usai pembacaan tuntutan, Ridho yang diberikan hak untuk menyampaikan pembelaannya baik secara lisan maupun tulisan. Dalam sidang kali ini ridho langsung menyampaikan pembelaannya, dirinya menyampaikan bahwa betul ia telah lama bekerja untuk ekspor barang, namun baru kali ini dia melakukan kesalahan ini.
Selain itu dia juga memohon keringanan kepada majelis hakim dengan alasan jika ia telah berkeluarga dan mempunyai tiga orang anak.“Mohon keringanan majelis, saya telah berkeluarga, dan saya baru kali ini melakukan perbuatan ini, selain itu saya sudah mempunyai tiga orang anak,” tuturnya.
Setelah mendengarkan tuntutan jaksa dan pembelaan terdakwa, Ketua Majelis Hakim Parlas Nababan SH yang memimpin sidang memutuskan menunda persidangan pada minggu depan dengan agenda putusan” Sidang di tunda kamis 13 agustus 2015, dengan agenda pembacaan putusan” tutup Parlas. (SD/NHO)





