Pelaku Begal 18 kali, Kakinya Didor Teramcam Hukuman 12 tahun Penjara

Palembang,Newshanter.com. Moniko Saputra (19) Terdakwa dalam kasus begal. Dalam persidangan mengakui sudah 18 kali melakukan aksi begal sepeda motor di Palembang dan akhirnya tertangkap dan mendapat hadiah timah panas di ke dua kakinya sebanyak 3 kali.

Terdakwa sendiri merupakan tuna karya menurut surat Dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) M Faisal SH yang dibacakan di hadapan Majelis Hakim dipimpin oleh JPL Tobing di Pengadilan Negeri (PN) Kelas I A Khusus Palembang (11/04/2017) lalu, Kamis (08/06) telah dilakukan pemeriksaan keterangan Terdakwa.

Di dalam surat Dakwaan JPU Pembegalan terakhir dilakukan pada hari Minggu 15 Januari 2017 lalu, bersama dengan Maulana (berkas penuntutan terpisah) dan Afriansyah (DPO). Mereka berboncengan pada sepedamotor milik Afriansyah. Ketika berada di Jalan Seniman Amri Yahya Kelurahan 15 Ulu Palembang, Mereka melihat D (inisial Korban) melintas menggunakan sepeda motor Yamaha Mio sendirian lalu Terdakwa sambil mengacungkan pisau menyuruh D berhenti, karena takut D menghentikan laju kedaraannya.

Terdakwa kemudian mengendarai milik korban dan membawanya menuju desa Begayut, di jalanan sepi Terdakwa berhenti dan memaksa korban memberikan handphone miliknya, lalu meninggalkan D sendirian. Keesokan harinya Terdakwa bersama rekannya menjual sepeda motor milik Korban ke saksi Sandi seharga 700.000,- rupiah, beberapa hari kemudian setelah aksi begal tersebut Mereka pun (para Terdakwa, red) ditangkap Polisi lalu ditahan sejak 24 Januari 2017.

Pengakuan Terdakwa di dalam persidangan Kamis (08/06/2017) bahwa dirinya tidak memiliki tempat tinggal yang tetap dan sudah kerap melakukan aksi begal di wilayah Palembang, bahkan ketika ditanyai Majelis Hakim tentang semua keterangan saksi-saksi Terdakwa membenarkannya semua dan pada wajahnya tak ada sedikitpun merasa ada penyesalan, bahkan dengan semangatnya menunjukkan bekas luka terjangan timah panas Aparat, “sudah delapan belas kali pak saya melakukan begal, dan hampir semua saya lukai dengan pisau,” katanya menjawab pertanyaan Hakim ketika dimintai keterangannya.

Atas perbuatan Terdakwa JPU mendakwanya dengan pasal tunggal melanggar KUHP pasal 365 ayat (1) ayat (2) ke 2 yang ancaman pidananya paling lama 12 tahun penjara. Minggu depan akan dilakukan penuntutab oleh JPU.(henry)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *