PELALAWAN, NEWSHANTER.COM – Panit Reskrim Polsek Pangkalan Kuras, Ipda Rio Putra SH, pimpin kegiatan sosialisasi Maklumat Kapolda Riau, tentang larangan membuka lahan dan hutan dengan cara membakar, di Desa Surya Indah Kecamatan Pangkalan Kuras, Kabupaten Pelalawan, Riau , Kamis (2/9/2021).
Kapolsek Pangkalan Kuras, AKP A. Chandra Pietama SH, S.IK, MM melalui Panit Reskrim Ipda Rio SH menjelaskan bahwa kegiatan tersebut merupakan antisipasi terjadinya Karhutla khususnya di Wilayah Kecamatan Pangkalan Kuras.
Dalam kegiatan, Rio menjelaskan tim terdiri dari 4 Personil yang tergabung dalam Unit Kelompok Lengkap (UKL) Regu III Polsek Pangkalan Kuras.
“Kita memberikan himbauan kepada masyarakat agar tidak membuka lahan dan hutan dengan cara membakar, sesui dengan Maklumat Kapolda Riau,” ujarnya.
Selain itu, kata Rio Tim juga menyebarkan Maklumat tersebut ke tempat-tempat Umum yang biasa dikunjungi oleh masyarakat.
“Dengan adanya giat seperti ini, kita bersama berharap tidak ada terjadinya karhutla di Kabupaten Pelalawan,” tandasnya. (ang).





