Bukittinggi,News Hanter.com-Terkait penolakan RUU Kesehatan (Omnibus Law)Forum Organisasi Profesi Kesehatan (FOPK) se kota Bukittinggi gelar audiensi bersama DPRD kota Bukittinggi, .Jumat (12/5/2023)
Penolakan Yang berlangsung di gedung DPRD kota Bukittinggi, dan terkait penolakan RUU kesehatan tersebut Ketua DPRD Bukittinggi menerima beberpa Perwakilan unutk duduk bersama di ruang DPRD BUkittinggi untuk menyampaikan beberapa poin penolakan yang dilakukan oleh tenaga kesehatan tersebut
ketua Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Bukittinggi Dr Romy Yusardi menyampaikan, ada 12 poin RUU kesehatan yang disepakati untuk di tolak diantaranya dengan penetapan Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas oleh DPR RI, dimana salah satu Rancangan Undang-Undang (RUU) yang menjadi agenda pembahasan adalah RUU Kesehatan (Omnibus Law), organisasi kesehatan yang telah diakui dan menjalankan fungsi serta peran berdasarkan amanah di beberapa Undang-Undang lex specialis bidang kesehatan (a.I UU No.29 tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran, UU No.36 tahun 2014 tentang Tenaga Kesehatan, UU No.38 tahun 2014 tentang Keperawatan, UU No.4 tahun 2019 tentang Kebidanan)
” kami Forum Organisasi Profesi Kesehatan Kota Bukittinggi menyatakan sikap menolak pembahasan RUU Kesehatan (Omnibus Law) dengan alasan sebagai berikut:1. Penyusun RUU (omnibus law) kesehatan cacat prosedur karena dilakukan secara tertutup, tanpa partisipasi masyarakat sipil dan organisasi profesi.2. Sentralisme kewenangan menteri kesehatan yaitu kebijakan di tarik pada kementerian kesehatan tanpa melibatkan masyarakat, organisasi, profesi mencederai semangat reformasi. 3. Pendidikan kedokteran untuk menciptakan tenaga kesehatan murah bagi industri kesehatan sejalan dengan masifnya investasi. 4. Syarat kriminalisasi terhadap tenaga kesehatan dengan dimasukan pidana penjara dan denda yang dinaikan hingga tiga (3) kali lipat, 5. RUU Omnibus Law kesehatan mengacam keselamatan rakyat atas pelayanan kesehatan yang bermutu dan dilayani oleh tenaga kesehatan yang memiliki etik dan moral yang tinggi. 6. RUU Omnibus Law kesehatan mempermudah mendatangkan tenaga kesehatan asing berpotensi mengancam keselamatan pasien. 7. RUU Omnibus Law kesehatan berpihak pada investor dengan mengabaikan hak-hak tenaga medis dan tenaga kesehatan akan perlindungan hukum dan keselamatan pasien. 8. RUU Omnibus Law kesehatan mengancam ketahanan bangsa serta mengebiri peran organisasi yang telah hadir untuk rakyat. 9. Pelemahan peran dan independensi konsil kedokteran indonesia dan konsil dan tenaga kesehatan indonesia dengan berada dan bertanggung jawab kepada menteri (bukan
kepada presiden lagi). 10. Kekurangan tenaga kesehatan, dan permasalahan maldistribusi adalah kegagalan
pemerintah bukan kesalahan organisasi profesi. 11. RUU Omnibus Law kesehatan hanya mempermudah masuknya tenaga kesehatan asing tanpa kompetensi keahlian dan kualifikasi yang jelas. 12. RUU Omnibus Law kesehatan mengabaikan hak masyarakat atas fasilitas pelayanan kesehatan yang layak, bermutu dan manusiawi.
Sementara itu salah seorang anggota DPRD Asril SE mengatakan, saat ini pada intinya adalah sosialisasi yang belum sampai ke bawah. Tentu ada dasar-dasar baik dari pemerintah maupun teman-teman FOPK dalam menyusun rancangan undang-undang yang baru ini.
“Mudah-mudahan keberatan yang terjadi sekarang ada kejelasan kejelasan nantinya,” harapan Asril.
Ketua DPRD Benny Yusrial mengapresiasi diskusi tersebut, dari poin-poin yang disampaikan, itu akan di ajukan ke jenjang yang lebih tinggi, adapun ke DPRD provinsi lalu ke DPR RI.
“Mudah-mudahan aspirasi ini bisa jadi pertimbangan di tingkat pusat,” ucap ketua DPRD.
Audiensi juga dihadiri anggota dari FOPK se Bukittinggi, insan Pers beserta kepolisian polresta Bukittinggi.( A/M)





