OPS PATUH SINGGALANG 2018,POLRES BUKITTINGGI GELAR PASUKAN

Bukittinggi,News Hanter.com- Mulai dari tangga 26 April sampai dengan tanggal 9 Mei 2018, Kepolisian Negara Republik Indonesia serentak menggelar Operasi Patuh 2018, untuk menertibkan

Upacara yang dilaksanakan dihalaman Mapolres Bukittinggi, hadir sebagai inspekstur upacara dipimpin oleh Waka Polres Bukittinggi Kompol Albert Zai,SIK.MH,Kamis (26/4/18)

Apel Gelar Pasukan Operasi Patuh Singgalang 2018 dengan “Tema Meningkatkan Kesadaran dan Kepatuhan Masyarakat Di Bidang Keamanan, Keselamatan, Ketertiban dan Kelancaran Lalu Lintas” dihadiri oleh Gabungan POM AD 0304 /Agam dan Propam Polres Bukittinggi, TNI AD 03/04 Agam, Sat Lantas Res Bukittinggi, Staff Polres Bukittinggi, Sat Res Intel, Dishub Kota Bukittinggi/Agam, Sat Pol PP Kota Bukittinggi/ Agam

Dalam Upacara tersebut juga dihadiri oleh, Ketua DPRD kota Bukittinggi diwakili oleh Wakil Ketua DPRD H.Trismon, Walikota Bukittinggi / Diwakili oleh Kadishub Elvis, Dandim 0304 Agam / diwakili oleh Danramil 01 Kota Bukittinggi Mayor Inf. Masrizal, Dansubden Pom AD Agam Lettu Cpm.Yufrinel, Kajari Bukittinggi diwakili oleh Kasi Pidum Efendi Eka, Pengadilan Agama diwakili oleh Sekretaris Pengadilan Agama Hendri.B, Plt.Jasa Raharja Bukittinggi Doni Firmansyah, Kabid Lalin Dishub Agam Syahrul Hamidi, Kasat Pol PP Bukittinggi – Agam, Para Kabag , Kasat, Kasi sejajaran Polres Bukittinggi

Upacara pembukaan opersi patuh singgalang 2018 membacakan Amanat dari Kakorlantas Polri Irjen Pol Drs. ROYKE LUMOWA,MM yang dibacakan oleh Wakapolres Bukittinggi, yang berisikan, Undang-undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan jalan, serta Meningkatkan kualitas dan menurunkan tingkat fasilitas korban Kecelakaan lalu lintas, Membangun budaya tertib berlalu lintas, Meningkatkan Kualitas Pelayanan Kepada Publik

Pada Operasi Patuh Tahun 2018 sasanranya adalah, Pengemudi menggunakan Handphone, Pengemudi melawan arus, Pengemudi sepeda motor berbonceng lebih dari satu, Pengemudi di bawah umur, Pengemudi dan penumpang tidak menggunakan Helm SNI, Pengemudi Kendaraan bermotor menggunakan Narkoba/Mabuk, Pengemudi berkendara melebihi batas kecepatan yang di tentukan(Ayu/M)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *