Palembang, newshunter.com – Pengadilan Negeri Palembang baru saja menjatuhkan vonis terhadap empat terdakwa dalam kasus pengoplosan Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis solar. Nico Dirhamim, Ahmad Kartubi, Agus Triyono, dan Filhin Martahadi, masing-masing divonis1 tahun 8 bulan penjara. Vonis ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang sebelumnya menuntut mereka dengan hukuman 2 tahun 6 bulan penjara serta denda Rp 11 miliar subsider 3 bulan kurungan.
Majelis hakim yang dipimpin oleh Agus Rahardjo SH MH menyatakan bahwa keempat terdakwa terbukti bersalah melanggar Pasal 54 UU RI No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Mereka dinyatakan bersalah karena melakukan dan turut serta dalam tindakan meniru atau memalsukan BBM dan hasil olahan. “Mengadili dan menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Nico Dirhamim, Ahmad Kartubi, Agus Triyono, Filhin Martahadi, dengan pidana penjara masing-masing selama 1 tahun 8 bulan serta denda Rp 11 miliar subsider 3 bulan,” tegas Hakim Ketua saat membacakan amar putusan di persidangan yang berlangsung pada Selasa (4/3/2025).
Kasus ini bermula dari penangkapan yang dilakukan oleh tim Subdit lII Jatanras Polda Sumsel pada tahun 2024 di Kelurahan Karya Jaya, Kecamatan Kertapati, Kota Palembang. Penangkapan ini mengungkap praktik ilegal pengoplosan solar dalam skala besar. Dari lokasi penangkapan, polisi berhasil menyita sejumlah barang bukti yang menguatkan dugaan tindak pidana tersebut. Barang bukti tersebut antara lain:
7 buah tedmon/babytank berkapasitas 1.000 liter. Bahan bakar minyak jenis solar sebanyak 土7.000 iter.
1 unit mesin pompa merk vitara cx 160.
1 buah selang ukuran 3 inci dengan panjang sekitar 25 meter.
2 buah alat aduk minyak yang terbuat dari kayu.
1 unit mobil truk tangki merk HYNO warna biru putih No. Pol: BK 8993 CO dengan kapasitas 16.000 liter, berisi muatan minyak sebanyakt 1.000 liter besert kunci kontak.
1 unit mobil truk tangki merk ISUZU warna biru putih No. Pol: BD 8147 KA dengan kapasitas 10.00O liter, berisi muatan minyak sebanyak + 8.000 liter beserta kunci kontak.
Barang bukti ini menunjukkan bahwa para terdakwa melakukan operasi pengoplosan dengan peralatan yang memadai dan dalam jumlah yang signifikan.
Pengoplosan BBM tidak hanya merugikan negara dari segi pendapatan, tetapi juga membahayakan konsumen. BBM oplosan dapat merusak mesin kendaraan dan berpotensi menimbulkan kecelakaan. Selain itu, praktik ilegal ini juga menciptakan persaingan tidak sehat di pasar BBM.
Kasus ini menjadi peringatan bagi pihak-pihak yang terlibat dalam praktik ilegal serupa. Aparat penegak hukum akan terus berupaya memberantas tindak pidana pengoplosan BBM demi melindungi kepentingan masyarakat dan negara.
Setelah mendengar vonis yang dibacakan oleh majelis hakim, keempat terdakwa melalui kuasa hukum mereka menyatakan akan pikir-pikir terlebih dahulu sebelum memutuskan langkah hukum selanjutnya. Mereka memiliki waktu untuk mempertimbangkan apakah akan mengajukan banding atau menerima putusan tersebut.(Nan)





