SRIPOKU.COM, PALEMBANG–Seorang Anggota oknum polisi Terdakwa dalam kasus narkoba, Selasa (07/03/2017) di pengadilan Negeri Kela I Khusus Palembang di ditutut 14 tahun penjara oleh jaksa pennurut Umum JPU dari Kejati Sumsel Rini SH, Oknum polisi Aipda Mardiansyah (39) JPU menilai, terdakwa sudah mencoreng wajah kepolisian Indonesia yang sedang giat memberantas peredaran narkoba.
“Berdasarkan fakta persidangan, terdakwa terbukti melanggar pasal 114 ayat 2 Undang-undang no 35 Tahun 2009 tentang narkotika,” ujar JPU Rini.Selain terdakwa dihukum dengan pidana penjara selama 14 tahun juga harus membayar denda Rp 1 Miliar subside enam bulan kurungan.
“Masa hukuman sudah dikurangi selama terdakwa menjalani masa penahanan,” ujar rini,Setelah mendengarkan tuntutan tersebut, ketua majelis Hakim Wisnu Wicaksono memberikan kesempatan kepada terdakwa untuk membuat pembelaan.
“Sidang dilanjutkan pecan depan dengan agenda pembelaan,” ujarnya.
Dalam dakwaannya, JPU Rini mengatakan terdakwa telah diselidiki oleh Ditres Narkoba POlda Sumsel karena diduga menjadi perantara jual beli narkoba. Pada jumat 12 agustus 2016 sekitar pukul 15.30, Informan Polisi Dwi menemui Dian (berkas terpisah) untuk membeli sabu sebanyak 1 kg.
Dian mengajak ke kontrakan Sukirno (berkas terpisah) di talang keranggo sehingga terjadi negosiasi antara Dwi dengan Sukurno. Pada 15 agustus 2016 Dian mengajak Sukirno menemui Dwi dimana saat itu Dwi bersama dengan Denny (Polisi menyamar), lalu kedianya pergi ke rumah makan Saoenk Kito.
Ketika sampai, Sukirman menghubungi terdakwa Mardiansyah, tak lama teradakwa datang dan bersama dengan sukirno masuk kedalam Mobil saksi Denny. Terdakwa mengecek yang Rp 800 juta sebagai pembayaran untuk 1 Kg sabu. Lalu terdakwa menelpon Ujang alias tompel (DPO) bahwa uang sudah cukup.
Lalu terdakwa keluar dari mobil, tak lama datang Ardi (Berkas terpisah) membawa kantong plastic putih. Lalu terdakwa membawanya ke dalam mobil Denny. Dan menyuruhnya pindah parker ke dekat Indomaret. Terdakwa menyerahkan kantorng plastic yang ternyata bersisi 10 paket besar sabu.
Anggota polisi lainnya langsung melakukan penangkapan terhadap Dian, Sukirno dan Ardi, sementara terdakwa coba melarikan diri sehingga harus ditembak. “Untuk itu perbuatan terdakwa diatur dalam pasal 114 ayat 2 dan pasal 112 ayat 2 undang-undang No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Hampir Setiap Sudut Kota Palembang Ada Bandar Narkoba
Sementara itu pada sidang dalam mendengar keterangng terdakwa, Mardiansyah mengisyaratkan hampir di setiap sudut di Kota Palembang, ada bandar narkoba dan diduga dibekingi aparat. “Untuk Palembang, hampir setiap kecamatan ada bandar narkoba. Seperti, di Plaju, Tangga Buntung,13 Ilir, dan 9 Ilir,” ungkapnya.
Dikatakan Mardiansyah sebelum penangkapan dirinya menjabat Kanit Tim Khusus Polresta Palembang, dengan langsung dikomandoi oleh Kasat Narkoba Kompol Rocky Marpaung dan Wakasat AKP Riska Ariyanti Erik. Di mana, rencananya uang hasil penjualan sabu tersebut akan digunakan untuk under cover sabu seberat 3 kg dari Medan.
“Didalam Timsus ada 7 anggota termasuk saya. Waktu ditangkap Wakasat ada di kantor dan ada Kasat. Dua minggu saya ditangkap, Wakasat dipindahkan ke Personalia. Termasuk Kasat dan Kapolres dan 6 teman saya disel selama 21 hari lagi dan kembali lagi ke Satres Narkoba dan saya ditahan,” sesalnya.
Usai penangkapan lanjut Mardiansyah, waktu kejadian Kasat dan Wakasat langsung dipanggil Dirnakoba Polda Sumsel, untuk “tukar” kepala dengan meminta tangkapan lebih besar dan dirinya ditawarkan terhadap Kasubdit 3 kg sabu.
“Tapi malahan saya dibilang jaringan hebat, terus jadi saya ditahan. Tapi, saya mohon maaf salah sudah khilaf dan saya juga merasa dizholomi dan berharap putusan bisa membuat saya jadi polisi lagi. Karena anak saya ada dua pak dan masih kecil-kecil, kalau istrinya saya bekerja di bank mandiri,” tukasnya. (01)





