Oknum PNS di Tanah Datar Mencabuli Bocah , Dituntut 10 tahun Denda 1 milyar

ilustrAsi

Tanah Datar – Seorang oknum PNS di Tanah Datar R Mulyadi (47), PNS Pemkab Tanahdatar yang sudah beristri tiga, Karena tidak tahan menahan nafru birahi melihat anak kecil, nekat mencabuli seorang bocah kecil. R Mulyadi yang pegawai Pemkab Tanahdatar terancam dibui selama 10 tahun penjara.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Batusangkar Dian Whayudi, dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Batusangkar, Selasa (10/11/2015) lalu menuntut terdakwa 10 tahun penjara.

Bacaan Lainnya

Seperti dikutip dari koran posmetro, Mulyadi juga terancam denda Rp1 miliar dan subsider 6 bulan kurungan penjara karena bersalah melanggar Pasal 81 ayat 2 Nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. “Dia didakwa berbuat cabul pada murid kelas 3 SD. Sebab itu dituntut 10 tahun penjara dan denda oleh JPU,” terang Humas Pengadilan Negeri Batusangkar Hasnul Fuad kamis (12/11/2015).

Setelah dituntut 10 tahun dan denda Rp1 miliar, kini, menurut Ketua majelis Hakim Fuad , terdakwa diberikan waktu untuk mendatangkan saksi meringankan. “Mengingat dan menimbang rasa keadilan, maka majelis hakim juga telah memberikan hak terdakwa, untuk menghadirkan saksi-saksi yang meringankannya”, ungkap Hasnul.

Pencabulan yang dilakukan Reflita sempat membuat geger Tanahdatar. Meski sudah masuk usia tua, dan memiliki istri tiga dan empat anak, MS masih saja basalero melihat anak kecil. Terhitung, sudah empat kali dia melakukan perbuatan tak senonoh kepada murid SD. Salah satu korbannya adalah Rembulan, bocah perempuan berumur 11 tahun yang sekolah di salah satu SD kawasan Batusangkar.

Perlakuan Mulyadi bermula sekitar 4 bulan silam. MS pertama sekali mencabuli Rembulan pertama sekali di dekat perumahan yang ada di Saruaso. Awalnya, Reflita mengajak Rembulan bermain, dengan iming-iming uang. Keduanya memang sudah saling kenal. Tanpa risih, Rembulan mengikuti maunya Reflita. Gadis polos itu tak sadar kalau dia terperangkap rayuan liar Reflita.

Saat sampai di tempat sepi, Mulyadi yang kepalang nafsu, langsung saja meraba-raba tubuh Rembulan. Tidak itu saja, dia juga mengotak-atik kemaluan gadis yang cocok dipanggilnya sebagai anak. “Korban memaksa pelaku melakukan hubungan yang selayaknya dilakukan oleh pasangan suami istri,” ucap Kapolsek Tanjung Emas Iptu Budi Hendra.

Berhasil melakukan perbuatan cabulnya rupanya membuat  Mulyadi  keranjingan. Dia kembali mencoba mengulangi perbuatan. Terakhir, Rembulan dieksekusi di warung kosong, belakang Puskesmas Tanjung Emas. Di situ, pelaku  betul-betul melampiaskan nafsunya, hingga dia lupa kalau tempatnya menggagahi rembulan sering dilewati orang. Dia hampir kepergok.

Perbuatan terkuak ketika Rembulan mengadu kepada neneknya dan dilaporkan juga ke polisi. Setelah menerima laporan, polisi lalu memeriksa Rembulan. Dalam pemeriksaan, Rembulan mengakui bahwa dirinya telah dicabuli oleh Mulyadi berulangkali. Polisi lalu mencari keberadaan tersangka. (PMP/NHO)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *