Pangkal Pinang, Newshanter.com – Plh Kepala Divisi Lapas Kantor Kementrian Hukum dan HAM Bangka Belitung Ida Bagus Ardana, membenarkan adanya laporan polisi serta laporan dugaan pelanggaran disiplin oleh sipirnya itu. Hanya saja Ida Bagus membantah soal tuduhan permintaan uang oleh sipir bersama Napi itu dilatari pemerasan ataupun pungli.
“Bukan pemerasan seperti yang dilaporkan kepada polisi itu. Itu data awal yang kita peroleh adalah soal hutang piutang,” kata Ida seperti dilansir babelpos
Terkait dengan tindak lanjut laporan, menurutnya, oknum sipirnya sudah diperiksa polisi. Pihaknya juga akan segera memeriksa sipir dan Napi yang diduga melakukan pengeroyokan itu. “Laporan internal Lapas, polisi sudah masuk ke Lapas dan memeriksa mereka. Terkait hasilnya bagaimana masih di Kepolisian,” ujarnya.
Disinggung soal hutang piutang yang bagaimana, Ida Bagus menyebut hutang piutang narkoba antar para napi itu sendiri sejumlah Rp. 50 juta. Saat itu menurutnya napi terlapor M Fitriansyah menagih hutang, karena tak dibayar akhirnya terjadi perkelahian. Dan memang menurut Ida Bagus, napi Yanto Rosat sendiri merupakan terpidana kasus narkoba dengan vonis 10 tahun penjara.
Mengetahui perkelahian itu lanjutnya, akhirnya sipir Tris Maulana mencoba datang dan melerai. “Informasi sementara seperti itu dari pihak internal,” ujarnya.
Disinggung lagi hutang piutang narkoba itu saat berada di Lapas atau jauh sebelum itu. Sayang Ida Bagus belum bisa mendalaminya. “Itu semua sedang kita dalami, dan akan kita periksa. Hutang piutang itu berawal dari mana, akan kita periksa lagi,” tukasnya.
Menanggapi hal ini, Yanto Rosat melalui kuasa hukumnya, M Wisnu Oemar SH MH MBA mengatakan, Berdasarkan Pasal 3 Undang – undang RI Nomor : 12 Tahun 1995 Tentang Permasyarakatan, menyatakan : “Sistem pemasyarakatan berfungsi menyiapkan warga binaan pemasyarakatan, agar dapat berintegrasi secara sehat dengan masyarakat,
sehingga dapat berperan kembali sebagai anggota masyarakat yang bebas dan bertanggung jawab“. Oleh karenanya, perlu adanya penindakan terhadap Oknum – oknum pegawai lembaga permasyarakatan dan pembenahan sistem pemasyarakatan di Republik Indonesia ini, setidaknya di lembaga pemasyarakatan Kemenkumham RI di Tua Tunu Pangkal Pinang. Saat dikonfirmasi media ini via ponselnya Rabu (13/09/2017).
Dalam hal ini, Wisnu meminta, agar pihak Kemenkumham mengambil tindakan tegas, melalui Pengaduan dan permohonanya Nomor : 12 / MWO / IX / 2017 diantaranya :
Agar terduga Tris Maulana dan terduga M Fitriansyah mengingat yang bersangkutan diduga terlibat dalam jaringan sindikat narkotika, untuk dilakukan tindakan pengamanan dan pengawasan.
Agar diberikan Rehabilitasi mental terhadap klien kami Yanto Rosat dan perlindungan hukum terhadap klien kami dari semua tindakan diluar hukum, Provokasi dan rekayasa.
Agar dilakukan tindakan yang dianggap perlu dan mendesak, demi keselamatan dan pembinaan klien kami dan Narapidana lainya di seluruh Lembaga Permasyarakatan Se – Indonesia.
Pengaduan dan permohonan ini diajukan, mengingat ketentuan hukum Pasal 5 Jo. Pasal 33 Undang – Undang Negara Republik Indonesia Nomor : 39 Tahun 1999 Tentang Hak Asasi Manusia, hukum kepegawaian yang berlaku serta Visi Misi Kemenkumham, jelasnya.
Diketahui sebelumnya, Yanto Rosat (52) Napi Lapas Tuatunu Kota Pangkal Pinang ini mengaku telah menjadi korban pengeroyokan yang diduga dilakukan oleh sesama Napi M Fitriansyah (31) bersama Tris Maulana (27) selaku PNS (Pegawai Negeri Sipil) Kementerian Hukum dan HAM ( Hak Azasi Manusia) Republik Indonesia (RI) (NIP. 1990 0928 2009 01) pada Lapas Tuatunu Kota Pangkal Pinang.
Menurut laporan korban Pengeroyokan terjadi Senin (04/09/2017) sekira Pukul 16.00 WIB di Lapas, kedua pelaku memanggil korban untuk meminta uang, tapi korban tidak memberi karena tidak punya uang, kedua pelaku langsung menjepit leher korban dan memukul wajah korban.
Akibatnya, korban mengalami luka memar dan lebam serta bengkak di kantung mata kanan-nya.
Tidak terima, korban pengeroyokan ini melaporkan sesama Napi (Narapidana) dan oknum PNS Lapas (Lembaga Permasyarakatan) ke Polres Pangkal Pinang melalui Surat Kuasa Khusus No : 15 / MWO / A / SKK / VII / 2017 dengan Surat Tanda Penerimaan Laporan Pengaduan (STPLP) Nomor : LP B 3351 / IX / 2017 / SPKT / RES PKP Sabtu (09/09) sekira Pukul 14.00 WIB.
Korban melalui kuasa hukumnya M Wisnu Oemar SH MH MBA membenarkan, telah melaporkan tindak pidana perbuatan tidak menyenangkan sebagaimana dimaksud Pasal 335 ayat (1) Ke 1e KUHP dan atau Tindak Pidana Kekerasan terhadap orang atau barang secara bersama – sama dimuka umum, sebagaimana tindak pidana Pasal 170 KUHP ayat (1), pasal 18 ayat (4) Undang – undang RI No. 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia (HAM) saat dikonfirmasi media ini via ponselnya Minggu (10/09/2017).
Wisnu yang saat ini berada di Bangka Barat mengatakan, setelah pelaporan ke Polres, kami juga akan mengajukan pelaporan ke Kemenkumham dengan meminta pegawai Lapas dikenakan sanksi Administratif Kepegawaian. Karena, kami menilai, perbuatan-nya diduga telah melanggar HAM. Padahal pegawai Lapas seharusnya menjunjung tinggi Hukum dan HAM. Sepatutnya, pihak Kemenkumham mengambil tindakan tegas dengan memberhentikan secara tidak hormat.
Sedangkan Napi yang diduga melakukan pengeroyokan, agar hak pengurangan hukuman (Remisi), CB (Cuti Bersama) dan PB (Pembebasan Bersyarat) dicabut. Agar kedepan tidak terjadi lagi kekerasan terhadap Napi lainya di Indonesia ini dan di Lapas Tuatunu khususnya. Serta kasus tersebut jadi pembelajaran bagi setiap sipir (pegawai) LP di Republik Indonesia ini, jelasnya.
Wisnu berharap, Kemenkumham menjunjung tinggi Hukum dan HAM, agar hal serupa tidak terulang lagi, tegasnya. (y2n)





