JAKARTA .Newshanter.com,- Kepolisian Daerah Bengkulu menahan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan yang ditetapkan sebagai tersangka kasus penganiayaan.Informasi itu diutarakan pengacara Novel, Muji Kartika Rahayu.
“Iya benar, Pak Novel sudah ditahan di Polda Bengkulu,” kata Muji Kartika Rahayu saat dihubungi Tribunnews.com, Kamis (3/12/2015).Menurut Muji, penyidik KPK itu menolak menandatangani surat penahanannya.Siang tadi, Novel Baswedan mendatangi gedung Kejaksaan Agung di Jakarta.
Dia tidak melakukan penandatanganan berkas acara perkara yang dilimpahkan Bareskrim Mabes Polri, tapi hanya menunaikan ibadah salat dhuhur.Setelah salat di Masjid Baitul Adli Komplek Korps Adhyaksa, Novel langsung bergegas untuk bertolak ke Bengkulu.
Tiba di Bengkulu, menurut pengacaranya Saor Siagian, Novel dibawa ke Mapolda Bengkulu sembari menunggu pelimpahan kasus ke Kejaksaan Negeri provinsi tersebut.
Sebelumnya, penyidik KPK Novel Baswedan ditetapkan sebagai tersangka oleh Kepolisian terkait dugaan tindakan penganiayaan berat yang dilakukan saat masih bertugas di Bengkulu.
Kasus yang menjerat kerabat dari Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Anies Baswedan ini sempat mencuri perhatian publik.
Pasalnya penetapan tersangka Novel dikaitkan dengan upaya mengkriminalisasi personel KPK dan menyebabkan polemik antara lembaga antirasuah itu dengan Kepolisian atau dikenal sebagai cicak versus buaya.
Saya Sudah Berbuat Baik, Ternyata Demikian, Inilah Negeri Kita..
Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi Novel Baswedan pasrah atas pelimpahan dirinya sekaligus berkas perkaranya oleh penyidik Bareskrim Polri ke kejaksaan.
“Bagi saya ini sesuatu hal, ketika saya sudah berbuat baik, ternyata ada hal yang demikian, ya inilah negeri kita,” ujar Novel di Kejaksaan Agung, Kamis (3/12/2015).
Novel masih menganggap janggal kasus yang menjerat dirinya. Namun, ia mengaku harus tetap menjalaninya dengan lapang dada.”Saya bukan dalam keadaan tertekan. Ini karena saya mengikuti proses penyidikan saja,” ujar Novel.
Novel adalah tersangka dugaan penganiayaan dan upaya paksa dalam mendapat keterangan seseorang.Saat itu, Novel masih menjabat sebagai Kepala Satuan Reserse Polres Kota Bengkulu pada tahun 2004.Tim pimpinan Novel ketika itu menangkap komplotan pencuri sarang burung walet. Dia dituduh menganiaya hingga salah seorang tersangka meninggal dunia.Novel disangka Pasal 351 ayat (2) KUHP dan atau Pasal 422 KUHP juncto Pasal 52 KUHP..(KC/NHO)






