Banyuasin,Newshanter.com – Kapolres Banyuasin AKBP Andri Sudarmadi SIK MH menegaskan bahwa mobil loreng xenia nopol L 4 1 yang digunakan Tersangka Samsi dan tiga tersangka lainnya adalah mobil bodong.Dan penyidik Satreskrim dan Satlantas Polres Banyuasin tengah melakukan penyelidikan terkait mobil tersebut.
“Kita pastikan mobil yang digunakan para tersangka ini adalah mobil bodong,”kata Kapolres saat press rilis kasus pemerasan yang dilakukan Anggota Lembaga Aliansi Indonesia Banyuasin di Mapolres Banyuasin, Rabu (30/8/2017) lalu.
Para tersangka tegas Kapolres tidak dapat menunjukan dokumen kendaraan tersebut. “Kami yakini ini mobil bodong, yang besar kemungkinan hasil Kejahatan. Akan kami usut dari mana asalnya,”katanya.
Tersangka Samsi mengatakan bahwa mobil tersebut merupakan mobil operasional yang didapat dari kantor pusat Lembaga Aliansi Indonesia. “Ini mobil operasional dari kantor pusat, surat-surat dokumennya ada disana,”katanya.
Begitu juga dengan atribut seperti ID Card, baju seragam,sepatu dan bergol semuanya dibeli dari kantor pusat. ” Semua atribut ini kami beli dikantor pusat, baju lengkap itu Rp 3 juta, ID Card kami tebus Rp 100.000 per satu ID Card,”jelasnya.
Terkait pemakaian lambang Negara seperti Burung Garuda, dan lambang lembaga negara seperti Kejagung IntelkamPolri, KPK dan BNN lanjut Kapolres ini jelas melanggar aturan. Ditegaskannya bahwa penggunaan lambang ini tidak sembarangan namun ada aturannya.
” Penggunaan Lambang ini ada aturan tersendiri dan harus ada ijin tidak ada sembarang. Ini ketika kita tanya ternyata Tidak ada izin sama sekali,”tegasnya.
Untuk penggunaan lambang ini bisa dikenahkan Pasal 59 ayat (3) huruf d Jo. Pasal 82A ayat (1) Perpu No. 2 Tahun 2017 tentang ORMAS, menyebutkan Ormas yang melakukan kegiatan yang menjadi tugas dan wewenang penegak hukum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan diancam pidana paling singkat 6 bulan paling lama 1 tahun.
“Ini rananya pemerintah, dan bisa saja Lembaga ini di bubarkan karena menyalahi aturan,”katanya.
Sedangkan untuk kasus pemerasannya lanjut Kapolres, ke empat tersangka akan di jerat dengan pasal berlapis, pasal 368 KUHP dan atau Pasal 335 KUHP dengan ancaman 9 tahun penjara.
“Dari hasil pemeriksaan yang kita lakukan, Ketua LSM Aliansi Indonesia Samsi Bin Samsudin dan tiga anggotanya memiliki cukup bukti melakukan tindak pidana pemerasan,”tandasnya. (DS/01)





