Miliki Sabu , Sepasang Suami Istri DiGerebek Team Opsnal Sat Narkoba Polres Pelalawan Dirumahnya

 

Bandar Petalangan Newshanter.com Team Opsnal Sat Narkoba Polres Pelalawan kembali melakukan Penggerebekan didesa Angkasa Kecamatan Bandar Petalangan kabupaten Pelalawan,Riau kepada sepasang suami yang berinisial (DU 27 Thn ) laki laki dan VA ( 22 Thn) Perempuan pada Hari Rabu tanggal ( 25 /04/ 2018 )sekira jam 01.00 Wib.

Sebagai barang bukti turut diamankan 1(satu) paket narkotika diduga sabu yang dibungkus plastik bening klep merah dan dibalut kertas tisu berat kotor 2.50 gram
6(enam) lembar plastik bening klep merah 1(satu) buah kaca pirek
1(satu) buah mancis gas
1(satu) buah alat hisap/bong
1(satu) buah kotak rokok sampoerna dan
2(dua) unit hp merk nokia warna hitam dan putih serta 1 (satu) unit hp merk vivo warna hitam.
Kapolres Pelalawan AKBP.Kaswandi Irwan.SI.K melalui Paur humas Polres Pelalawan Iptu Maraden.SH ketika dikomfirmasi Newshanter,com mengatakan, ” Benar , telah diamankan sepasang suami istri kerena terbuki memiliki Narkotika jenis sabu. ” Ditambahkan Paur humas, kronologis kejadian tersebut berawal pada hari selasa tanggal ( 24/04/ 2018 ) sekitar jam 22.00 Wib Anggota Opsnal Sat Narkoba Polres Pelalawan mendapat informasi dari masyarakat setempat bahwa sering terjadi transaksi Narkotika jenis Sabu di salah satu rumah di desa angkasa kecamatan Bandar Petalangan Kabupaten Pelalawan, terkait informasi itu kasat narkoba Iptu Romi irwansyah. SH.,MH memimpin dan melakukan penyilidikan ,setelah diketahui ciri ciri dan rumah pelaku sekitar pukul 01.00 team langsung melakukan penggrebekan ,yang mana pelaku atas nama ( DU ) sedang berada dihalaman rumah sedang membakar sampah, Sementara istrinya (VA) berada didalam rumah, setelah mengaman kan kedua pelaku, kemudian dilakukan penggeledahan , setelah dilakukan penggeledahan ditangan pelaku (VA) ditemukan 1(satu) unit hp nokia warna putih ,1(satu) unit hp merk VIVO warna hitam dan 1(satu) unit hp merk nokia warna hitam yang diduga ada hubungan dengan tindak pidana narkotika , ” Kemudian Team juga menggeledah gudang rumah pelaku , dan pada saat digeledah gudang rumah pelaku ditemukan 1(satu) buah alat hisap/bong dan 1(satu) buah mancis didalam lemari ,selanjut nya tim melakukan penggeledahan dikamar pelaku ,ditemukan 1(satu) buah kaca pirek dan 1(satu) buah kotak rokok sampoerna dibelakang lemari yang didalam nya berisikan 1(satu) lembar kertas tisu yang dilipat dan didalam lipatan nya ditemukan satu paket sedang diduga narkotika jenis sabu,dan 6 buah plastik bening klep merah.

Kemudian terhadap kedua pelaku dan barang bukti dibawa dan diamankan ke Mapolres Pelalawan guna pengembangan dan proses hukum lebih lanjut tutup Paur humas ( Dien Puga)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *