MG Akhirnya Bebas Terkait Kasus Shabu, Setelah Dijebak Keluarga Istri

MG Akhirnya Bebas Terkait Kasus Shabu, Setelah Dijebak Keluarga Istri

PADANG PANJANG, Newshanter.COM—Setelah sempat ditahan MG, warga Padang Panjang Akhir bisa menghirup udara bebas karena tidak terbukti memilikiki barang haram shabu. Menurut hasil pemeriksaan di kepolisian MG adalah  korban balas dendam dari keluarga istrinya. Ia dijebak dengan cara meletakan narkoba di dalam rumahnya.Penjebakan tersebut terungkap saat penyidikan

“Benar, MG dibebaskan karena tidak terbukti sebagai pemilik sabu. Rupanya dia dijebak oleh keluarga istrinya. Empat orang keluarga istrinya kini ditahan,” terang Kasatresnarkoba Polres Padang Panjang AKP Hidup Mulia, Selasa (25/4/2017) lalu kepada wartawan haluan .

Dijelaskan AKP Hidup Mulia, setelah MG tak terbukti sebagai pemilik sabu, pihaknya langsung melakukan pengembangan dan memeriksa sejumlah saksi. Seorang saksi berinisial QR (18) yang merupakan adik ipar MG turut diperiksa.

Dalam pemeriksaan, QR akhirnya mengakui kalau sabu yang didapat polisi saat menggerebek rumah MG berasal darinya. Dia yang meletakan barang haram itu di bawah televisi.

“Dari pengakuan QR, dia sempat menginap di rumah kakaknya dua hari sebelum penggerebekan. Dia yang meletakan barang haram itu. Pengakuan tersebut kami kembangkan motifnya,” papar Kasatresnarkoba.

Kepada polisi, QR juga mengaku kalau perbuatannya itu atas suruhan ayahnya berinisial SH (61) serta kakaknya RK (37) dan TI (28). Niatnya balas dendam, karena sebelumnya ada FRD, yang merupakan keluarganya yang tertangkap atas kepemilikan sabu. Mereka menuding, MG yang memberitahu polisi kalau FRD memiliki sabu.

“Keempatnya merasa curiga atas tertangkapnya FRD pada Januari lalu, dan menuding MG dalang atas tertangkapnya FRD. Dari tudingan itu, keempatnya berniat membalas dendam dengan menjebak MG. Caranya, dengan meletakan sabu di rumahnya, seakan-akan sabu itu milik MG,” terang Hidup Mulya.

Hidup Mulya melanjutkan, dalam rencana jahat yang mereka buat, TI yang berperan menyediakan SABU yang disembunyikan oleh QR di kediaman MG. sementara ayahnya SH dan kakaknya RK mengatur skenario yang akan mereka mainkan.

“Namun, upaya balas dendam itu gagal total karena MG rupanya memiliki alasan yang kuat dan diterima oleh pihak kepolisian. Akhirnya, keempat orang itulah yang akhirnya mendekam di sel tahanan,” tutur Kasatresnarkoba.

Selain merencanakan tindakan kejahatan, dalam kasus ini, QR dan TI terbukti melanggar Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara. Untuk tersangka SH dan RK, pihak Satresnarkoba masih melakukan pengembangan kasus, dan kemungkinan mereka akan terjerat Pasal 132 KUHP tentang Percobaan atau Permufakatan Jahat dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun.

Sementara, untuk kasus yang didasari oleh balas dendam ini berkaitan dengan tertangkapnya FRD, Januari lalu. FRD merupakan seorang wanita pengedar Narkotika golongan satu jenis sabu-sabu yang berhasil dibekuk dikediamannya yang berada di Kelurahan Guguk Malintang, Kecamatan Padang Panjang Timur, Kota Padang Panjang.

Selain tersangka, polisi juga mengamankan tiga paket kecil sabu-sabu, satu bong buatan tangan, empat plastik berisi sisa sabu, satu pack plastik bening, satu korek api yang diduga milik tersangka. Penangkapan terhadap tersangka FRD yang diduga bandar narkoba berawal kecurigaan warga sekitar yang melihat FRD sering didatangi tamu perempuan. (hln/ayu)

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *