Meski Engan di Tahan Jaksa, Oknum Polisi Akhirnya Ditahan

ilutrasi

LUBUKLINGGAU.NEWSHANTER.COM,-Diduga terlibat kasus penipuan, seorang tersangka yang juga anggota Polri, berinisial Bripka AR dari satuan Binmas Polres Musirawas enggan dibawa Jaksa ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) untuk ditahan.

Pantauan Selasa (21/4/2015) sekitar pukul 15.30, tersangka yang memakai seragam lengkap dinas kepolisian, setelah diperiksa Jaksa bidang Pidum langsung keluar ruangan dan ingin pergi meninggalkan kantor Kejari menggunakan sepeda motor Yamaha Mio.

Namun, aksi tersangka yang menolak untuk ditahan keburu ditahan oleh penyidik anggota Polres Lubuklinggau yang langsung mencabut kunci motor tersangka.

Bripka AR yang tak bisa pergi kemana-mana meracau ke arah petugas agar dirinya diizinkan pergi. Hal itu dilakukannya untuk menghindari penahanan yang akan dilakukan jaksa. Bahkan, antara aparat kepolisian dengan tersangka hampir adu jotos, beruntung rekan polri lainnya dibantu jaksa melerai keredaman amarah tersangka.

Setelah diberi penjelasan oleh jaksa, tersangka luluh dan langsung ditahan sesuai surat perintah (sprin) penahanan yang ditanda tangani oleh Kepala Kejari Lubuklinggau.

Kasi Pidum Kejari Lubuklinggau, Oktafiansyah Effendi menjelaskan, tersangka dalam kasus penipuan terbukti melakukan tindakan melawan hukum setelah didapati bukti yang cukup.

Okta menjelaskan, kronologis penipuan yang dilakukan tersangka terjadi pada Januari 2010 lalu. Ketika itu tersangka meminjam kalung beserta uang senilai Rp 23,900 juta kepada Supartini di areal kantin Stasiun Kereta Api Lubuklinggau.

Setelah korban memberi uang kepada tersangka, tidak ada itikad baik tersangka untuk mengembalikan uang hingga pada Februari 2010, korban melaporkan penipuan ke unit P3D Polres Musirawas.

Masih dikatakan Okta, pada 21 April 2015 keluarlah surat penahanan. Penahanan tersebut agar tersangka dikhawatirkan melarikan diri dan mengulangi perbuatannya. “Tadi memang ada keributan, tersangka ingin pulang dengan alasan istrinya sakit. Karena penyidik Polres Lubuklinggau takut tersangka melarikan diri, akhirnya dicegah,” ungkapnya. (SP/NHO)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *