Kayuagung OKI, newshanter.com -Merujuk tentang Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 18 Tahun 2022 telah memuat aturan tentang larangan penjualan baju bekas impor atau biasa disebut BJ.
Larangan tersebut karena hasil pengujian Kementerian Perdagangan menemukan bahwa pakaian bekas mengandung mikroba.
Hal ini dikhawatirkan dapat mengganggu kesehatan pembeli yang memakai pakaian atau barang bekas impor lainnya, termasuk sepatu.
Jika baju bekas impor dilarang, namun baju bekas bukan impor atau lokal masih diperbolehkan untuk dijual.
Kepala Dinas Perdagangan OKI H Alamsyah, melalui Kabid Perdagangan Dalam Negeri M Iqbal Rasyid SP MM menyebut sejauh ini pihaknya sudah memantau aktivitas jual beli baju import sesuai dengan Permen yang berlaku.
“Sekarang untuk pasar kalangan yang biasa menjual BJ sudah kita tutup, selain itu juga sudah kita berikan peringatkan untuk tidak menjual barang yang diimport dari luar negeri, kami juga sudah menginvestigasi praktek thrifting di Pasar -pasar tradisional di Kabupaten OKI. Artinya, sejauh ini para pedagang tidak memesan langsung barang dari luar negeri, melainkan dari importir,” ungkapnya saat dikonfirmasi via WhatsApp, Selasa(19/9/2023).
Iqbal juga mengatakan, sulit untuk membuktikan bahwa penjual baju bekas memperjual belikan baju bekas import.
Sebab barang impor dikategorikan adalah barang yang datang dari luar negeri.
“Barang impor dilarang jual itu termasuk kantong bekas, karung bekas dan pakaian bekas, tetapi masih ada yang jualan baju bekas, kalau lokal boleh,” jelas Iqbal.
Lanjutnya, pihaknya juga sudah memastikan Pasar yang ada Kabupaten OKI bukan importit pakaian bekas atau thrifting. Penjual pakaian bekas Di OKI hanya berjualan dari pihak ke tiga.
“Cuma kadang-kadang, kita susah dalam hal membuktikan bahwa itu barang impor, karena datangnya dari Palembang, jadi hitungannya antar pulau,” tambahnya.
Namun Disperindag OKI terus berusaha memberikan edukasi dan sosialisasi kepada penjual baju bekas mengenai larangan jual pakaian bekas impor.
“Sejauh ini kita hanya berikan edukasi kepada konsumen dan penjual. Sebab kandungan baju bekas impor ini tidak layak pakai, karena kandungan mikroba tinggi dan dapat menyebabkan penyakit,” bebernya.
Namun apabila ditemukan ada yang menjual baju bekas impor, akan diberi sanksi seperti penyitaan barang.
“Pada tahap awal, tentu kita tetap dengan pembinaan kepada penjual. Namun bila tidak diindahkan, bisa penyitaan barang dan bisa dikeluarkan larangan menjual,” kata Iqbal.
Dia menambahkan, baju lokal yang dijual pun harus yang memadai dan sesuai ketentuan harus disampaikan kepada konsumen.
“Jadi kalau jual baju bekas itu, pembeli harus tahu bahwa itu baju bekas, penjual wajib untuk menyampaikan itu,” tegasnya.
Saat disinggung, mengenai pedagang yang menjual baju Bekas Import melalui media sosial, pihaknya belum bisa meminimalisir. “Kalo penjual live yang di media sosial itu, diluar kendali kami, karena yang namanya orang mencari rejeki kita tidak bisa melarang, apalagi jika pedagang tersebut mendapat barang dari agennya itu bukan masalah,” tandasnya.
Seorang pedagang pakaian bekas di Pasar Tradisional Kayuagung, Iwan (38), mengatakan, justru merek yang berasal dari luar negeri yang menjadi incaran konsumennya.
“Kalau sekarang, selain menilai dari kondisi pakaian bekas ini, konsumen juga lihat dari merek. Bisa dibilang merek luar inilah daya tarik mereka membeli,” ungkap Iwan kepada Newshanter.com, Selasa(19/9/2023).
Iwan yang berjualan di kawasan Pasar itu menyampaikan, saat ini konsumennya tidak hanya kalangan orang tua, tetapi justru menjadi incaran banyak generasi muda.
“Sampai saat ini, yang sering membeli di kami yaitu anak-anak muda, tidak hanya orang tua saja. Mereka mengincar merek tadi, dan harga terjangkau juga,” tambah Iwan.
Dia juga mengaku, saat ini omzet yang diterima juga cukup stabil dan bisa meningkat pada momen-momen tertentu.
“Paling banyak omzet sekitar Rp500 ribu, itu pun kotor, karena masih kepotong dengan uang keamanan. Tapi pasti meningkat pada momen lebaran atau yang lainnya,” beber Iwan.
Saat disinggung, mengenai adanya larangan impor baju bekas dari Menteri Perdagangan, Iwan mengaku tidak begitu mengetahuinya.
“Kalau kami tidak begitu paham, asal barang ini dari mana juga tidak mengetahuinya. Yang penting kami mengambil barang dari agen, mereka dapat dari mana bukan urusan kami,” tandasnya.
Pria asal Palembang itu juga merasa kurang setuju apabila tidak diperkenankan menjual baju bekas impor dari negara luar.
“Tidak setuju lah, kan merek luar itu yang laku di pasaran. Misal yang impor tidak boleh dijual, pakaian bekas dari dalam negeri pasti tidak menarik bagi konsumen,” tuturnya.
Sementara itu, Doni, seorang warga yang tengah berbelanja, mengaku tertarik membeli pakaian bekas karena mencari merek terkenal dengan harga terjangkau.
“Di sini, kalau beruntung dapat merek bagus dengan harga yang sangat murah. Lumayan sering juga berbelanja di sini,” terang Doni.
Sebagai konsumen, Doni mengaku tidak mempermasalahkan apabila pakaian yang dibelinya bekas pakai orang dari luar negeri.
“Gimana lagi, kalau beli baru apalagi merek-merek luar ini kan pasti mahal. Jadi pilihannya bekas pakai ini, nanti kan bisa dicuci dulu sebelum dipakai,” imbuhnya. (Eka)





