Jakarta -Newshanter.co, Majelis hakim yang diketuai Dwiarso Budi Santiarto akan memberikan putusan sela kasus penodaan agama dengan terdakwa Basuki Tjahaja Purnama (Ahok). Nasib pemindahan lokasi sidang Ahok juga tergantung dari putusan hakim nanti.
Sidang ketiga Ahok tetap digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jalan Gajah Mada, Jakarta Pusat, Selasa (27/12/2016) sekitar pukul 09.00 WIB. Dalam sidang kali ini hakim akan memutuskan apakah akan melanjutkan sidang ke pokok perkara atau tak melanjutkan kasus Gubernur DKI nonaktif ini.
Pengacara Ahok, Sirra Prayuna, yakin hakim akan mengabulkan nota keberatan (eksepsi) yang diajukan Ahok. Sedangkan pengacara yang turut melaporkan Ahok yakni Habiburokhman meyakini hakim akan eksepsi Ahok.
Mengenai pemindahan lokasi sidang, sejumlah tempat pernah dilirik untuk menjadi lokasi sidang Ahok yakni sebuah gedung serba guna di Cibubur, Gedung Kementerian Pertanian dan gedung depan SMA Negeri 28 Pasar Minggu. Hingga akhirnya, Mahkamah Agung (MA) mengeluarkan surat keputusan (SK) pemindahan lokasi sidang dugaan penistaan agama oleh Ahok di auditorium Kementerian Pertanian (Kementan). Pertimbangannya antara lain karena pengunjung yang membludak dan demi alasan keamanan.
Persidangan Ahok di auditorium Kementan juga telah dipersiapkan. Gedung tersebut telah disterilisasi bahkan dua metal detector telah disiapkan di gedung yang berlokasi di wilayah Jakarta Selatan itu.
Namun, PN Jakut memutuskan tetap menggelar sidang di eks Gedung PN Jakarta Pusat. Pemindahan lokasi sidang menunggu putusan sela dari hakim.
“Ya kan masalahnya teknis itu kan putusan sela acaranya, kan kaitannya dengan itu. Kalau putusan sela itu eksepsi diterima kan berarti selesai sidangnya, tapi kalau ditolak kan dilanjutkan sidangnya, nah abis itu akan disampaikan ketua sidang ditunda kapan dan di mana itu disampaikan sekaligus,” kata humas PN Jakut, Didik Wuryanto.
Ribuan Masa Penuhi Jalan Gajah Mada
Sementara itu Massa telah berkumpul untuk memantau jalannya sidang putusan sela dugaan penodaan agama dengan terdakwa Basuki Tjahaja Purnama (Ahok). Lalu lintas (lalin) di jalan depan gedung yang digunakan sebagai tempat persidangan menjadi macet.
Pantauan di lokasi depan gedung bekas Pengadilan Negeri Jakarta Pusat ini, Jl Gajah Mada, Jakarta Pusat, Selasa (27/12/2016) pukul 07.45 WIB, ribuan massa sudah memenuhi dua lajur dari lima lajur jalan arah Harmoni.
Praktis hanya dua lajur yang bisa digunakan oleh kendaraan umum, karena satu lajur yang tersisa diperuntukkan khusus bus Transjakarta.
Kendaraan berjalan lambat, kurang dari 10 km/jam. Kemacetan ini ditemui sepanjang 500 meter sampai lampu merah Harmoni. Adapun arus lalu lintas dari Harmoni arah Monas terpantau lancar.
Kini massa sudah mulai berorasi. Menjaga situasi, para personel kepolisian membentuk barikade, memisahkan antara massa dengan kendaraan yang melintas.
2000 personel disiagakan
Sedangkan dalam mengamkan sidang sedikitnya 2000 personel polisi dikerahkan mengamankan sidang lanjutan dengan terdakwa Gubernur DKI Jakarta nonaktif Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) di bekas gedung Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Keamanan sejauh ini masih terkendali.
“(Ada) 2000 personel. Tersebar di sekitar lokasi dan juga dengan yang berbatasan dengan lokasi Jalan Gajah Mada,” ujar Wakil Direktur Lalu Lintas (Wadirlantas) Polda Metro Jaya, AKBP Indra Jafar, di lokasi, Jalan Gajah Mada, Jakarta Pusat, Selasa (27/12/2016).
Indra Jafar mengatakan pihak kepolisian telah menyiapkan beberapa skenario untuk mencegah kemacetan lalu lintas. Menurutnya, kondisi saat ini masih terkendali. “Kami melakukan SOP (standard operational procedure) yang sudah kami tentukan. Semisal pengalihan arus biar kendaraan tidak terganggu. Tapi sejauh ini sih aman terkendali,” ujar Indra Jafar yang pernah menjadi muazin pada aksi 2 Desember lalu ini.(dTC.01)







