Jakarta -Newshanter.com, Majelis hakim pengadilan Negeri Jakarta Utara diketuai Dwiarso Budi Santiarto, dalam putusan sela sidang pengadilan Ahok tentang penistaan agama. Akhinya memutukan menolak nota keberatan (eksepsi)Epsepsi pengacara Ahok dan menerima dan menerima Dakawan Jaksa Penuntut umum(JPU).
Untuk itu majelis hakim melanjurkan sidang penistaan agama yang dilakukan GUbernur DKI Basyauki Tjahaya alias Ahok Selasa (03/01/2017 digedung serba guna di Cibubur, Gedung Kementerian Pertanian dan gedung depan SMA Negeri 28 Pasar Minggu.Jakarta.
Sidang ketiga Ahok mendengar putusan sela majelis hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jalan Gajah Mada, Jakarta Pusat, Selasa (27/12/2016) sekitar pukul 09.00 , berakekhir sekitar pukuk 10.20 dan ditayangkan langsung TV ONE.
Ahok ditetapkan menjadi terdakwa perkara dugaan penistaan agama karena menyitir surat Al Maidah ayat 51 saat bertemu dengan warga Kepulauan Seribu. Ahok didakwa dengan Pasal 156 huruf a Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) atau Pasal 156 KUHP. Jaksa menilai Ahok telah melakukaan penodaan terhadap agama serta menghina para ulama dan umat Islam.Sidang Putusan sela Sidang didepan Halaman Pengadilan Jakarta Utara Jalan Gajah Mada di penuhi massa memenuhi dua lajur dari lima lajur jalan arah Harmoni.
Majelis hakim hakim ketua Hakim Dwiarso Budi Santiarto dalam putusannya mengatakan, dakwaan jaksa penuntut umum sah menurut hukum sehingga sidang dilanjutkan
“Mengadili, menyatakan keberatan saudara Basuki Tjahaja Purnama dan penasihat hukum tidak dapat diterima. Menyatakan sah menurut hukum surat dakwaan penuntut umum sebagai dasar penutusan perkara dan memerintahkan untuk melanjutkan perkara,” ujarnya.
Pengacara Ahok dalam nota keberatannya atau eksepsi Selasa (13/12/2016), Ahok mengatakan tidak mengerti alasan dituduh melakukan penistaan agama. Ahok menangis hingga harus diberikan tisu oleh salah satu petugas pengadilan. Ahok pun meminta agar dakwaan jaksa dibatalkan.
Ahok mengatakan ucapannya di Kepulauan Seribu bukan untuk menafsirkan Al Maidah, apalagi menista agama Islam dan juga menghina para ulama.
Menurut Ahok, ucapan tersebut dimaksudkan untuk oknum politikus yang memanfaatkan surat tersebut secara tidak benar karena tidak mau bersaing sehat dalam pilkada.
Ahok menyampaikan sejumlah aktivitas dirinya yang banyak berkaitan dengan Islam. Termasuk dirinya yang lahir dari keluarga nonmuslim namun memiliki orang tua dan saudara angkat muslim. Ahok membacakan nota keberatan sekitar lebih dari 20 menit. Tak hanya menangis, suara Ahok juga bergetar setiap kali membacakan nota keberatan tersebut.
Sedangkan Jaksa Penuntut Umum Ali Mukartono dalam jawaban eksepsi terdak wa, Selasa (20/12) jaksa Ali Mukartono mengatakan, Ahok merasa paling benar. Pernyataan Ahok yang disebut merasa paling benar adalah saat menyebut ayat 51 Surat Al-Maidah dipakai oleh oknum politikus yang bersaing dengannya.
“Dalam hal ini seolah-olah terdakwa paling benar, menggunakan metode yang sama adu program. Tapi ketika kandidat lain tidak sepakat dengan terdakwa disebut oknum pengecut,” kata Ali.
Seharusnya, kata Ali, yang jadi landasan dalam kampanye kandidat calon kepala daeah adalah undang-undang yang berlaku. Sepanjang metode yang digunakan tidak bertentangan dengan undang-undang, maka bukan sebuah kesalahan. Jaksa juga meminta hakim menyatakan surat dakwaan sah secara hukum dan pemeriksaan Ahok dilanjutkan.(01)






