Memiliki Narkoba Seberat 0,025 gram,Marzuki Fernando Dipenjara 5 Tahun

PALEMBANG — Mungkin Terdakwa Marzuki Fernando (26) warga jalan Muhajirin Lorong Sottoh Kecamatan Bukit Kecil sangat menyesali perbuatannya yang telah memiliki narkoba seberat 0,025 gram yang dibelinya seharga Rp 50 ribu.

Betapa tidak, karena kedapatan menyimpan sabu itulah dirinya harus mendekam di penjara selama 5 tahun dan denda Rp 800 juta subsider 4 bulan penjara. Hal ini terungkap dalam pembacaan vonis di persidangan yang digelar Pengadilan Negeri Palembang Rabu (28/3/2017).

Dalam sidang yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Saiman SH tersebut terungkap dalam amar putusan jika berdasarkan keterangan para saksi dari kepolisian unit narkotika Polresta Palembang pada 23 November 2017 sekitar pukul 23.00 WIB Terdakwa sedang berdiri dekat Jembatan Karang Kelurahan 26 Ilir.

Saat itu terdakwa ditangkap dan didapati 1 paket Sabu seberat 0.025 gram dan diakuinya bahwa barang bukti tersebut didapatkan dengan cara membeli dari Tono (DPO) seharga Rp 50 ribu. Dan keterangan saksi saksi tersebut semua dibenarkan dan diakui terdakwa

Dari fakta fakta yang didapatkan dalam persidangan ini kemudian dikaitkan dengan barang bukti ada kaitannya dengan perbuatan pidana yang dilakukan terdakwa. Namun majelis hakim sebelum menjatuhkan vonis mempertimbangkan terlebih dahulu hal hal yang memberatkan dan meringankan terdakwa.

Dimana hal yang memberatkan bagi terdakwa yakni perbuatan tersebut tidak mendukung program pemerintah dan meresahkan masyarakat. Dan yang meringankan terdakwa menyelesai perbuatannya, berlaku sopan dan belum pernah dihukum.

Karena itu kata Ketua Majelis Hakim Saiman, pihaknya sependapat dengan dakwaan pasal 112 (1) UU.No.35/2009 yang didakwakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Eva Meylinda sehingga majelis hakim menjatuhkan vonis terhadap terdakwa selama 5 tahun dan denda sebesar delapan ratus juta rupiah diganti dengan pidana selama 4 bulan.

“Vonis ini lebih rendah dari tuntutan Jaksa, dimana terdakwa telah dituntut dengan pidana selama 6 tahun dan denda sebesar Rp.800 juta subsider 6 bulan penjara” terang saiman kepada terdakwa yang didampingi penasehat hukumnya Wanida.

Menanggapi vonis yang diberikan Majelis Hakim tersebut, terdakwa menyatakan menerima vonis tersebut. karena terdakwa menyatakan telah menerima vonis tersebut. (RH)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *