Membantu Pacar, Bersama Adik Terjerumus kepenjara Selama 9 Tahun Penjara

Palembang. Newshanter.Com Dua kakak beradik Yossi Martana akrap dipanggi Yossi (30) dan Adiknya Ade Hani Kartini sehari hari di panggil Ade (19), Warga Perumahan Rakyat Talang Ratu Palembang, Senin (14/08/2017) di Pengadilan Negeri Kelas 1 Khusus Palembang masing masing dihukum 9 tahun penjara dan denda satu milyar oleh majelis Hakim yang di ketuai Ahmad Ardianda SH MH dan Hakim Anggota Wisnu Wicakseno dan Paluko Hutagalung.

Menurut majelis hakim kedua kakak beradik ini terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana Melakukan femukatan jahat secara tanpa hak atau melawan hukum menjual,menerima atau menjual Narkoba golangan 1 seberat 5 gram seperti diancam dalam pasal 114.ayat unddan undan RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkoba.

“Untuk itu menyatuhkan hukuman masing-masing 9 tahun penjara dan denda 1 milyar atau subsidier 10 bulan penjara,’ ujar hakim Ahmad Ardianda ketua Pengadilan negeri Khusus Palembang ini. Sebelum menyatuhkan vonis hakim ketua bermusyawarah dengan hakim anggota

Yossi dan ade yang sebelumnya tenang dan terlihat tegar mendengar hakim membacakan putusan begitu palu di ketok Ade yang salah seorang mahasiswi di perguruan tinggi di Palembang tak kuasa membendung air matanya, kemudian menghapus air matanya dengan jilbab pasmida warna coklat susu. Sedangkan kakaknya Yossi hanya terdiam..

Di terima atau banding..kasihan adik kamu yang mahasiswi gara gara kamu ikut masuk penjara, ” diterima pak hakim jawab kedua berdik ini sambil merunduk menangis. Sedangkan pada sidang tuntutan kakak beradik ini oleh Jaksa Penuntut Umum Dona dari Kejati Sumsel dengan hukuman nasing masing 13 tahun 6 bulan penjara denda 1 milyar.  JPU juga menerima putusan hakim. Kedua terpidana didampingi penasehat hukumnya Azriyantue SH dari Posbakum Sejahtera Palembang.

Mengaku Membantu Pacar

Sebelum kasus ini di disidangkan Kedua kakak beradik ini ditangkap petugas yang pura pura ingi membeli narkoba di Jalan Letnan Murod, Lorong Damar, Selasa 28 Maret 2017 sekitar pukul jam 13.30. WIB. Dimana saat itu petugas melakukan undercover buy.

Sedangkan Yossi mengaku mendapatkan barang tersebut dari temannya D (DPO) yang berasal dari Aceh.”Saya mau bantu teman saya, makanya mau disuruh ngantar barang itu. Saya hanya disuruh menunggu di situ oleh D, tahunya saya ditangkap polisi,” ujar mantan pegawai tempat hiburan malam tersebut.

Dirinya mengaku hanya ingin membantu dan tidak dijanjikan apa-apa oleh D. “Saya belum pernah pakai (sabu) dan hanya mau bantu, tidak diupah sedikit pun,” kilahnya.

Sementara Ade mengaku dirinya hanya diajak oleh kakaknya untuk menemani pergi ke warung. Dirinya tidak tahu kalau kakaknya tersebut membawa sabu. “Pas di pinggir jalan kakak suruh nunggu dulu, katanya nunggu teman. Lalu ada laki-laki yang mendekat terus kami ditangkap, tahunya itu polisi,” kilahnya kepada petugas saat diperiksa.

Sementara itu Kasubdit I Direktur Reserse Narkoba Polda Sumsel, AKBP Yoga Baskara Jaya didampingi Kasubdit III, AKBP Syahril Musa, mengatakan, petugas telah menyelidiki gerak-gerik kedua tersangka selama tiga hari sebelum penangkapan.

“Kedua tersangka punya peran berbeda. Tersangka Yosi berperan sebagai pembeli dari si orang Aceh ini, sedangkan tersangka Ade sebagai kurir. Orang Aceh ini diketahui merupakan pacar tersangka Yosi,” jelasnya.Yoga mengungkapkan, perkenalan antara Yosi dengan pacarnya diperkirakan saat Yosi bekerja di salah satu tempat hiburan malam tersebut..(01)

kk3kk1

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *