Palembang,Newshanter,com. Desi Maiprastuti (36) mantan Kasubag keuangan Satpol PP Ogan Komering Ulu UKU Timur, Sumsel terdakwa kasus korupsi dana pengamanan angkutan batu bara (kebisingan) Rabu (27/08/2017) di pengadilan Tipikor Negeri Kelas 1 KHusus Palembang dihukum satu tahun enam bulan penjara majelis hakim diketuai Paluko Hutagalung SH. MH.
Vonis yang dijatuhkan majelis hakim ini lebih ringan empat tahun penjara dari tuntutan Jaksa penuntut umum. Pada sidang tuntutan jaksa penuntut umum JPU Kejari OKU Timur Aan Syaiful Anwar SH menuntut Lima tahun enam bulan penjara.
Menurut JPU dalam tuntutan Desi terbukti secara sah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam pasal 2 ayat 1 jo pasal 18 Undang-Undang Ri No 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tidak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan undang undang no no 20 tahun 2001 tentang perubahan atas undanf undang no 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tidak pidana korupsi jo pasar 55 ayat 1 ke 1 KUHP sebagaima dalam dakwaan primer.
“Kepada terdakwa Desi membayart denda sebanyak Rp 200 juta rupiah, apa bila denda tidak dibayar diganti dengan hukuman penjara selama enam bulan.” ujar JPU dalam tuntutannya.
Sedangkan Majelis hakim dalam putusanya tidak sependapat dengan tuntutan JPU pasal 2 ayat 1 jo pasal 18 Undang-Undang Ri No 31 tahun 1999 . Majelis hakim berpendapat terdakwa terbukti bersalah melanggar pasal Pasal 3 Undang-undang No. 31 Tahun 1999 juncto Undang-undang No. 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Atas putursan tersebut Jaksa Penuntut umum banding dan Terdakwa melalui penasehat hukumnya eka dari posbakum sejahtera palembang menerima
Terdakwa Desi warga jalan Terukis Raya Gang Kamboja Kelurahan Terukis Raharu Kecamatan Aartapura OKU Timur timur melakukan tindak pidana korupsi bersama dua orang atasanya yakni mantan Kasat Pol PP Okto Sriherjeni dalam sidang terpisah dihukum lima tahun penjara. Sedangkan Hardy kini menjalani proses hukuman di Vonis empat tahun penjara
Terungkap di pesidangan atas perbuatan ketiga terdakwa kerugian negara sekitar Rp. 600 Juta lebih. Adapun modus operandi yang digunakan tersangka untuk mendapatkan uang adalah dengan tidakmembayar atau memotong uang pengamanan mobil batu bara tersebut. Selain itu, modus lainnya adalah dengan membuat laporan fiktif. (01)





