Mantan Kadis PU Sumsel tersangka Wisma Atlit akan Buka Bukaan Dalam Sidang

Jakarta.Newshanter.com,- Proses penyidikan kasus korupsi pembangunan beberapa venue dan wisma atlet Sea Games Palembang dengan tersangka Rizal Abdullah telah selesai. Rizal mengaku akan buka-bukaan soal praktik korupsi itu di pengadilan.
“Iya ini sudah finalisasi, sudah selesai (P21),” kata Rizal usai menjalani pemeriksaan di KPK, Jl HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Jumat (26/6/2015).

Rizal pun mengaku siap buka-bukaan di persidangan nanti. Dia akan membongkar praktik pembagian fee selama proses pembangunan beberapa venue dan wisma atlet Sea Games di Palembang.
“Nanti di persidangan saja (saya buka), ikuti saja persidangan,” jelasnya.

Saat ini, pihak KPK mulai menyusun surat dakwaan dan akan segera melimpahkan berkas perkara Rizal ke pengadilan. Namun, belum diketahui perkara Rizal Abdullah akan disidangkan di Palembang atau Jakarta.

Pada proses penyidikan, Rizal Abdullah yang merupakan ketua panitia lokal pembangunan wisma atlet membenarkan adanya comitment fee 2,5 % dari PT DGI. Rizal juga mengakui bahwa dirinya telah menerima uang dari PT DGI dan ada pihak lain di lingkungan pemprov yang juga ikut menerima uang dengan besaran jauh lebih tinggi.

Muhammad Nazaruddin sebagai pemilik PT DGI yang memainkan proyek wisma atlet Palembang juga pernah mengungkapkan telah memberikan fee 2,5% kepada pejabat di Pemprov Sumsel. Uang diberikan agar PT DGI bisa memenangkan tender pembangunan wisma atlet.

Gubernur Sumatera Selatan, Alex Noerdin yang disebut-sebut sebagai salah satu pihak yang menerima kucuran dana PT DGI telah tegas membantah. Alex yang juga pernah diperiksa dalam kasus ini mengaku tak ada uang terkait kasus wisma atlet yang masuk ke kantong pribadinya.

September lalu, KPK menetapkan mantan Kepala Dinas PU Sumatera Selatan Rizal Abdullah yang juga menjabat sebagai ketua Komite Pembangunan Wisma Atlet sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pembangunan wisma atlet dan gedung serba guna Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan tahun anggaran 2010-2011.

Rizal disangkakan melanggar Pasal 2 Ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) kesatu KUHP.(DTC/NHO)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *