Manager Diduga Memalsukan Tanda Tangan, Terancam 6-7 tahun penjara

Ilustrasi

Palembang, Newshanter.com. Diko Ardhiyanto, di duga terdakwa dalam kasus pemalsuan tanda tangan, Selasa (23/08/2016) disidangkan di Pengandilan Negeri Palembang. Terdakwa Diko didampingi penasehat hukum Rusli Bastari SH, didakwa oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Patimah SH dari Kejati Sumsel dengan pasal 263 KUHP dan atau 264 KUHP, dan atau 266 KUHP tentang pemalsuan surat dengan ancaman penjara 6-7 tahun penjara.

Terungkap di Persindangan kasus ini berawal terdakwa ditunjuk oleh saksi korban Trizon Martan Direktur PT Ratu Tiga Zon, sebagai manager dalam proyek jasa survey dan pengukuran di wilayah SC&S dan Lematang asset serta proyek jasa pekerjaan kontruksi civil penunjang produksi di daerah operasi SC&S Lematang Asset Pertamina.

secara lisan Diko diberi wewenang penuh untuk memegang proyek itu termasuk menggaji karyawan kontrak. Namun, dalam berjalannya waktu, Diko memanipulasi data PT Ratu Tiga Zon, berupa KTP dan pemalsuan surat kuasa yang mengatasnamakan saksi korban untuk membuka tabungan di bank di salah satu bank Mandiri yang berada di Jalan R Sukamto Palembang,

Kemudian uang milik perusahaan ini tidak masuk ke rekening perusahaan yang seharusnya, melainkan masuk ke rekening terdakwa tanpa sepengetahuan dan izin korban. Korban mengetahui aksi terdakwa dan melaporkan hak itu ke polda Sumsel.

Semantara Dalam laporannya di kepolisian korban mengaku bahwa terdakwa telah merugikan perusahaan milik korban hingga Rp 6,2 Milyar. Sidang yang dipimpipin Majelis Hakim Ketua Ahmad Ardianda SH MHum.dilanjutkan Selasa (30/08/2016) mendatang.(01)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *