PALEMBANG-Newshanter.com,-Berkas perkara tindak pidana penipuan yang dilakukan Mantan Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Banyuasin Merki Bakri telah selesai, dan awal September 2016 ini berkasnya akan di limpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Sumsel. “Berkas sudah selesai, tinggal menunggu dokumen-dokumen untuk melengkapi berkas,”kata Kadiv Humad Polda Sumsel Kombes Pol Djarod K kepada wartawan, Kamis (25/8/2016).
Setelah dokumen lengkap terang Djarod maka berkas akan dikirim ke JPU Kejati Sumsel. “Awal September ini, berkasnya mudah-mudahan bisa di limpahkan ke JPU Kejati Sumsel,”katanya.Terkait Merki yang sudah jadi tersangka dan dilantik jabatan baru oleh Bupati lanjut Djarod itu diluar kapasitas pihaknya. “Itu diluar kapasitas kita, kita hanya usut perkara pidananya,”tandasnya.
Seperti diketahui, Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Sumatera Selatan menahan Asisten III Sekretaris Daerah Pemerintah Kabupaten Banyuasin Merki Bakri atas dugaan penipuan.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sumsel Kombes Pol Daniel Tahi Monang Silitonga mengatakan mantan Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Banyuasin ditahan terkait dugaan penipuan uang Rp2,5 miliar terhadap Reza Pahlevi. “Untuk modusnya, tersangka menjanjikan korban mendapatkan proyek pengadaan buku pelajar SD dan SMP tahun 2014 dengan cara menyetorkan uang terlebih dahulu ke tersangka,” kata Daniel.
Daniel menjelaskan saat kejadian, tersangka menjabat sebagai Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Banyuasin dan Asisten Administrasi umun setda Pemkab Banyuasin. “Setelah diperiksa selama beberapa jam, tersangka kemudian ditetapkan langsung ditahan. Tersangka dijerat dengan pasal 372 dan 374 KUHP,” kata dia. (01)





