
PALEMBANG -Dua terpidana Suhendra alias Hendra (22) warga Desa Kundur, Kecamatan Mariana, Banyuasin, dan Noviansyah Alias Novi (32) warga Desa Gunung Batu, Kecamatan Cempaka OGan Komering Ulu (OKu), terdakwa Kasus perampokan dan pembunuhan Sumali (50) dan Sigit Purwanto (61), warga Jalan Kapten Abdullah, Lorong Banyu Biru, RT 02, Kecamatan Talang Putri, Palju, Palembang, yang terjadi dua 14 Maret 2013.
Dalam sidang putusan di Pengadilan Negeri Palembang Kamis (18/06/2015) dengan majelis hakim Ketua S Joko Sungkowo SH.dan Hakim Anggota Richard Silalahi SH dan Togar SH.MH menjatuhkan hukuman mati terhadap kedua terdakwa. Menurut Majiles Hakim dalam kedua terdakwa bersama terdakwa lainya terbukti bersalah diatur dalam pasal 365 dan pasal 340 KUHP jo pasal 55 ayat 1 ke-1 kUHP, melakukan tindakan perampokan dan pembunuhan berencana.
“Untuk itu kepada terdakwa Hendra dan Novi dijatuhkan hukuman mati,” ujar hakim Joko Susongko.
Terdakwa sejak awal sidang putusan duduk dikursi persakitan menundukan kepala tak sedikitpun mengangkat kepalanya hingga sidang berakhir. Melalui penasehat hukumnya Bustanul Fahmi SH dari Pos LBH Sejahtera Palembang, menyatakan banding. Putusan tersebut sama dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Siti Patimah SH dengan hukuman mati.
Menurut Siti Patimah dalam tuntutan bahwa perbuatan yang dilakukan kedua terdakwa telah menghilangkan atau turut serta melakukan perbuatan disengaja ataupun direncanakan merampas nyawa orana lain sebagaimana diatur dalam pasal 340 KUHP jo pasal 55 ayat 1 ke-1 kUHP.
Sidang putusan dengan hukuman mati ini hanya dihadiri beberapa orang keluarga korban. Istri korban Sumali ketika wawancarai wartawan usai sidang, ketika diminta komentarnya tentang hukuman mati terhadap pembubunuh suaminya “kami puas sudah sepentasnya mereka dihukum mati,” ujarnya singkat.
Seperti terungkap dipersidangan kedua terdakwa bersama terdakwa lainnya Lebek (meningggal dunia) AM dan MS menghabisi nyawa korban Sigit Purwanto dengan modus untuk mengambil mobil milik korban satu unit mobil pick up daihatsu gran max warna biru BG 9623 ND. ”Kepala Korban terlebih dahulu ditodong senjata api oleh terdakwa Novriansyah kemudian korban langsung di ikat menggunakan tali tambang warna kuning,” kata Siti Fatimah
Jaksa siti fatimah menambahkan bahwa kedua terdakwa terlebih dahulu mengangkat tubuh korban untuk dimasukan kedalam bak mandi hingga meninggal dunia, Bahkan untuk menghilangkan jejak atas perbuatan yang dilakukan kedua terdakwa korban langsung dibungkus dengan karung. Kedua tersangka masing-masing terdakwa Hendra (diamankan di Polda Sumsel) dan Novriansyah alias Novi (Napi LP Kayuagung, sebelumnya diamankan anggota Polres OKI).
Pura Pura Merental Mobil
Sebelum kasus ini dinaikan ke pengadilan. Adegan perampokan sadis tersebut diawali saat Lebek (tersangka meninggal saat ditangkap Polres Riau) membawa Sigit Sugianto ke kediamanya yang berada di Mariana Banyuasin untuk pindah rumah, Dalam perjalanan, korban dipukul, termasuk kedua tangan diikat menggunakan tali. Setelah itu, korban dicelupkan di bak mandi di rumah tersangka Hendra, hingga tak bernafas. Setelah tewas, jasad korban dikubur di semak-semak belakang RS Kundur. Sedangkan barang-barang korban, termasuk mobil dirampas para pelaku.
“Saya memaksa korban untuk ke kamar mandi dengan senpi di kening korban. Di kamar mandi, Hendra dan Am mengikat Sigit dan selanjutnya kami meceburkan kepalanya ke air selama 30 menit, mobil korban kami jual,” kata Hendra yang mengaku, menjalani aksi ini karena diajak oleh Yuliana.
Hendra diamankan Minggu (08/02/2015), pukul 04.00 WIB.Sedangkan temanya Lebek meninggal dunia akibat bakar diri di kantor polisi pada 2013 silam di Pekan Baru Riau. Dari pengakuan tersangka kepada polisi mereka sedikitnnya sudah empat kali melakukan perampokan.
Dua diantarannya korbannya tewas dibunuh, dua berhasil selamat karena tinggal begitu saja di pinggir jalan. Sebelum meninggal, tersangka Lebek sempat dimintai keterangan oleh penyidik Polda terkait kasus perampokan terhadap Sigit Purwanto (61), warga Jalan Kapten Abdullah, Lorong Banyu Biru, RT 02, Kecamatan Talang Putri, Palju, Palembang, pada tanggal 14 Maret 2013.
Sebelum aksi perampokan dan pembunuhan ini mereka lakukan, Lebek menemui Sigit dengan tujuan sewa mobi Grand Max BG 9623 ND, biru metalik, dengan alasan untuk pindah rumah. Dari Tangga Buntung ke Kancil Putih, dengan sewa Rp 200 ribu.“Saat menuju tangga Buntung, uji aku ke Mariana dulu pak, karena ada tv mau dimabil. Dan sepakat saya tambah Rp 50 ribu untuk sewa,” kata Lebek dari hasil rekaman video, 12 Desember 2013 siang sebelum meninggal saat dimintai keterangan penyidik. (tim)





