Majelis Hakim PN Padang Bebaskan Dai Muda Farhan Asal Mentawai

SUMBAR. Newshanter.com, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Padang, diketuai Siswatmono Radiantoro didampingi hakim anggota Dinahayati Sofyan dan M.S Giri Basuki.Akhirnya Rabu (11/03/2015) membebaskan Mayarni Mzen aliasya Ma(39 tahun) dan dai muda Farhan Muhammad (26 tahun) asal mentawai, dengan Pasal 86 UU Nomor 23 Tahun 2003 tentang Perlindungan anak.

Majelis Hakim berpendapat tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Padang, Dwi Indah Puspa Sari mengenai Pasal 86 UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak, sama sekali tidak terbukti.

“Setelah melalui pertimbangan dan mendengarkan keterangan saksi-saksi dipersidangan, kami putuskan kedua terdakwa dinyatakan tidak bersalah dan dibebaskan secara murni dari seluruh tuntuan,” kata Ketua Majelis Hakim Siswatmono Radiantoro.

Farhan dan Maya berurai air mata saat majelis hakim menyatakan keduanya bebas secara murni. Kerabat dan sahabat yang memenuhi ruangan sidang langsung mengucap takbir berkali-kali.

Usai hakim mengetok palu suasana haru dan bahagia tak bisa disembunyikan dari Farhan dan Maya. Keduanya langsung berhamburan menyalami majelis hakim.“Terima kasih pak hakim, ibu hakim,” tutur Farhan dan Maya berkali-kali.

Jaksa Penuntut Umum (JPU), Dwi Indah Puspa Sari menuntut kedua terdakwa dengan Pasal 86 UU Nomor 23 Tahun 2003 tentang Perlindungan anak. JPU menuntut Farhan dengan pidana penjara, satu tahun enam bulan, sedangnkan Maya dituntut satu tahun kurungan.Selain tuntutan pidana, JPU juga memuntut pidana denda masing-maaing sebesar Rp 50 juta, subsider enam bulan kurungan.

Penasehat hukum terdakwa mengaku cukup puas dengan putusan yang diberikan tersebut. Menurut mereka, tak satupun saksi yang memberi keterangan memberatkan terdakwa.
Petaka menimpa Farhan dan Maya bermula berawal pada 25 Juni 2014, sekitar pukul 22.00 WIB. Saat itu, polisi polisi menangkap kedua terdakwa yakni Farhan Muhammad alias Habib alias Ramses Saogo (25 tahun) dan Maryani M. Zen alias Maya (39 tahun) di sebuah Hotel Sriwijaya.

Polisi mendapatkan laporan dari masyarakat terkait kasus dugaan perdagangan manusia.Farhan dan Maya saat itu bersama sembilan anak-anak Mentawai yang masih berusia di bawah 15 tahun. Rencananya, Farhan dan Maya akan membawa anak-anak tersebut untuk disekolahkan. Bahkan, kedua terdakwa sudah mendapatkan surat izin resmi dari orangtua kesembilan anak.(za/NHO)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *