M Rifai Mantan Kabag Hukum Muratara Divonis Empat Tahun Penjara

M Rifai, ketika dibawa petugas polda Sumsel dan Penyidik dari Polda Bengkulu ketika ditangkap. foto jpnn Masriyadi/Rada

Palembang- Newshanter,com,-Mantan Kepala Bagian (Kabag) Hukum Sekretarit Daerah Kabupaten Muratara, M Rifai, yang tertangkap pihak Polda Bengkulu karena membawa uang sebanyak Rp 2 Miliar yang terdeteksi setelah melewati X-ray Bandara Fatmawati Provinsi Bengkulu, Jumat (12/09/2014) tahunlalu.

Terdakwa Kasus Gratifikasi dalam penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil di Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara), akhirnya, SEnin (25/05/2015) di Pengadilan Megeri Palembanh, divonis empat Tahun penjara dan denda 200 juta subsider 3 bulan penjara. JPU Darmadi Edison SH, sebelumnya menuntut tetrdakawa enam tahun penjara dan susidier 200 juta.

Setelah mendengarkan putusan yang dibacakan oleh majelis yang dipimpin oleh Posma Nainggolan SH, Jaksa Penuntut Umum maupun penasehat hukum menyatakan pikir-pikir atas vonis yang ditetapkan oleh majelis hakim.

“Vonis 4 tahun dan denda 200 juta, masih terlalu berat bagi terdakwa, namun kami akan berkonsultasi dengan keluarga terdakwa, apakah terima atau banding, oleh karenanya sementara ini kami pikir-pikir dulu atas vonis tersebut” ujar Sulistriana, salah satu kuasa hukum M Rifai, saat diwawancarai seusai persidangan.

Hal senanda juga disampaikan oleh Jaksa Penuntut Umum, bahwa dalam menyikapi putusan tersebut, pihaknya masih harus berkonsultasi dengan pimpinannya, apakah akan melakukan banding, atau terima, sementara ini kami sampaikan pikir-pikir dulu

“Tuntutan kita pada persidangan sebelumnya atas terdakwa selama 6 tahun denda 200 juta, namun hari ini majelis hakim memutuskan 4 tahun denda 200 subsider 3 bulan, sebab itulah kami menyatakan pikir-pikir, karena kami harus melaporkan putusan ini pada pimpinan,” terang Darmadi Edison.

Bahwa berdasarkan keterangan dari sulistriana, menerangkan bahwa terdakwa (M rifai) dituduh akan melakukan penyuapan dalam rangka CPNS di Kabupaten Murata, dengan dana yang ditemukan ditangan terdakwa sebesar Rp 2 Miliar

“Persisnya angak Rp 2 Miliar tersebut saya lupa untuk berapa orang, angkanya pariatif, untuk S1 200 juta, sedangkan untuk D3 Rp.170 juta, akan tetapi orang-orang tersebut merupakan keluarga, bukanlah orang lain,” tutupnya. (zp)

 

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *