LMND Desak Pemerintah Usut Tuntas Karhutla dan Tindak Tegas Korporasi

LMND Desak Pemerintah Usut Tuntas Karhutla dan Tindak Tegas Korporasi

Jakarta, newshanter.com – Kebakaran hutan dan lahan (karhutla) dinilai bukan sekadar bencana alam, melainkan persoalan ekologis yang berkaitan dengan tata kelola lahan, pengawasan kawasan konsesi, serta penegakan hukum terhadap pihak yang bertanggung jawab.

Kepala Bidang Lingkungan Hidup dan Energi Terbarukan Eksekutif Nasional Liga Mahasiswa Nasional untuk Demokrasi (EN-LMND), Joe Reynaldi Sirait, mendesak pemerintah memperkuat upaya pencegahan karhutla sekaligus memastikan penegakan hukum terhadap setiap pihak yang terbukti melakukan pelanggaran, termasuk korporasi.

Menurut Joe, ancaman karhutla di sejumlah wilayah Indonesia, khususnya Sumatera, Kalimantan, dan Papua, harus ditangani secara serius karena berdampak terhadap kerusakan ekosistem, hilangnya keanekaragaman hayati, pencemaran udara, serta terganggunya aktivitas pendidikan dan perekonomian masyarakat.

“Karhutla tidak boleh dipandang semata-mata sebagai bencana alam. Persoalan ini juga berkaitan dengan tata kelola lingkungan, pengawasan konsesi lahan, dan keseriusan negara dalam melindungi ekosistem serta keselamatan rakyat,” ujar Joe dalam keterangannya.

Penegakan Hukum Harus Menyasar Pelanggaran Korporasi

Joe menilai faktor cuaca dan kekeringan memang dapat meningkatkan risiko kebakaran. Namun, menurut dia, kondisi tersebut tidak boleh mengesampingkan pentingnya pengawasan aktivitas usaha, pencegahan pembakaran lahan, dan evaluasi terhadap perusahaan pemegang izin.

EN-LMND mendesak pemerintah tidak memberikan ruang bagi impunitas dalam penanganan karhutla. Setiap dugaan keterlibatan korporasi, kata Joe, harus diperiksa secara transparan dan independen berdasarkan bukti yang dapat dipertanggungjawabkan.

“Apabila ditemukan pelanggaran, pihak yang bertanggung jawab harus diproses sesuai hukum yang berlaku, tanpa memandang besarnya modal maupun kedekatan dengan kekuasaan,” tegasnya.

Menurut Joe, pemeriksaan terhadap dugaan karhutla yang berkaitan dengan aktivitas perusahaan perlu mencakup penelusuran sumber api, penguasaan lahan, kepatuhan terhadap kewajiban pencegahan kebakaran, serta pelaksanaan tanggung jawab lingkungan.

Ia juga menekankan bahwa penegakan hukum harus dilakukan secara objektif. Penetapan pihak yang bertanggung jawab perlu didasarkan pada hasil penyelidikan dan bukti, bukan sekadar dugaan atau pernyataan di ruang publik.

Soroti Pencegahan dan Pengawasan Lahan

Di bawah pemerintahan Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka, EN-LMND meminta perlindungan lingkungan hidup diwujudkan melalui kebijakan dan tindakan nyata.

Joe menilai keberhasilan penanganan karhutla tidak cukup diukur dari jumlah personel, peralatan, maupun kegiatan pemadaman yang dikerahkan. Pemerintah juga perlu menunjukkan kemampuan mencegah kebakaran sejak dini dan mengurangi kejadian berulang.

Menurutnya, terdapat sejumlah aspek yang perlu menjadi bahan evaluasi pemerintah pusat dan daerah.

Pertama, sistem deteksi dini harus diikuti tindakan cepat di lapangan. Pemerintah tidak seharusnya hanya mengerahkan petugas ketika kebakaran telah meluas, tetapi juga memastikan potensi kebakaran dapat ditangani sebelum berkembang menjadi bencana.

Kedua, pengawasan terhadap lahan dan perusahaan pemegang izin harus diperkuat. Pemerintah perlu memastikan kewajiban pencegahan kebakaran dilaksanakan, termasuk penyediaan personel, peralatan pemadam, sumber air, serta sistem pemantauan yang memadai.

Ketiga, penegakan hukum harus disertai keterbukaan informasi. Masyarakat perlu memperoleh informasi mengenai perkembangan penyelidikan, luas kawasan terbakar, penyebab kebakaran yang telah terverifikasi, serta proses hukum terhadap pihak yang terbukti melakukan pelanggaran.

Keempat, pemulihan lingkungan harus menjadi bagian dari penanganan karhutla. Upaya pemerintah tidak boleh berhenti setelah api berhasil dipadamkan, tetapi perlu dilanjutkan dengan pemulihan kawasan terdampak dan evaluasi terhadap kerusakan ekosistem.

Kesehatan Masyarakat Harus Menjadi Prioritas

Selain kerusakan lingkungan, kabut asap akibat karhutla berpotensi menimbulkan persoalan kesehatan dan mengganggu kehidupan masyarakat.

Joe menilai pemerintah harus memastikan penanganan dampak asap dilakukan secara menyeluruh melalui pemantauan kualitas udara, penyampaian informasi risiko kepada masyarakat, penyediaan layanan kesehatan, serta perlindungan terhadap kelompok rentan, termasuk anak-anak, lansia, dan masyarakat yang memiliki gangguan pernapasan.

Menurutnya, informasi mengenai kualitas udara dan dampak kesehatan perlu disampaikan secara terbuka agar masyarakat dapat mengambil langkah perlindungan yang tepat.

EN-LMND juga mendorong koordinasi yang lebih kuat antara pemerintah pusat, pemerintah daerah, aparat penegak hukum, dan instansi terkait agar pencegahan, pemadaman, penanganan kesehatan, serta pemulihan lingkungan berjalan secara terpadu.

LMND Dorong Evaluasi Menyeluruh

Joe mengatakan pemerintah perlu melakukan evaluasi menyeluruh terhadap pelaksanaan kebijakan pencegahan dan penanganan karhutla, termasuk efektivitas pengawasan terhadap perusahaan pemegang konsesi.

Menurut dia, evaluasi tersebut harus menghasilkan langkah konkret, mulai dari perbaikan sistem deteksi dini, penguatan pengawasan lapangan, pemeriksaan terhadap dugaan pelanggaran, hingga pemulihan kawasan yang terbakar.

Ia juga menekankan pentingnya transparansi data agar masyarakat dapat memantau perkembangan penanganan karhutla dan menilai pelaksanaan tanggung jawab pemerintah maupun pihak terkait berdasarkan informasi yang dapat diverifikasi.

“Bagi LMND, hutan bukan sekadar komoditas ekonomi. Hutan merupakan ruang hidup masyarakat, penyangga ekosistem, dan warisan bagi generasi mendatang. Pembangunan tidak boleh mengorbankan keselamatan rakyat dan keberlanjutan lingkungan demi kepentingan ekonomi segelintir pihak,” tutup Joe. (*)

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *