Lakukan Pemerasan, Lima Oknum LSM Garuda Diamankan Polisi

Bukittinggi.Newshanter.com,- Lima pemuda yang mengaku dari Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Garuda diamankan polisi, karena tertangkap tangan akan melakukan pemerasan di SDN 04 Biaro Gadang Kecamatan IV Angkek Kabupaten Agam sekitar pukul 11.00 WIB, Rabu (22/4/2015).

Penangkapan ini langsung dilakukan oleh Kapolsek IV Angkek Canduang IPTU Roni AZ bersama empat anggotanya. Kelima pemuda yang ditangkap itu adalah Gurdiman Sakti (32), Alfian (50), Amir Hamzah Nasution (33), Zulfitri Anton (33) dan Andri Dahamri Nasution (31).

Empat diantara tersangka itu merupakan warga Sumatera Utara, sementara satu tersangka atas nama Alfian merupakan warga Kota Bukittinggi.

Dari hasil penggeledahan tersangka, polisi menemukan empat ID card berbeda dari beberapa tersangka itu, diantaranya ID card Patroli Indonesia atas nama Zulfitri Anton, ID card Lembaga Tipikor atas nama Amir Hamzah, ID card pers atas nama Amir Hamzah, ID card surat kabar Dinamika Rakyat atas nama Gurdiman Sakti, dan ID card ICW atas nama Rahmad Effendi.

Polisi juga menyita beberapa lembar Kartu Tanda Anggota (KTA) LSM Garuda, diantaranya atas nama Gurdiman, Zulfitri dan Halvian. Selain itu, polisi juga mengamankan satu unit mobil Xenia warna silver dengan Nomor Polisi BK 132 ME, serta menyita satu tas jinjing yang berisi dokumen.

Kasat Reskrim Polres Bukittinggi AKP. Albert Zai kepada wartawan mengatakan Dalam melakukan aksi pemerasan, para tersangka mengaku berasal dari lembaga Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI yang telah berkoordinasi dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan mendatangi sekolah-sekolah yang telah menjadi target.

“Di sekolah yang didatangi, para tersangka yang berbaju rapi itu berusaha untuk menginterogasi pihak sekolah tentang seputar penggunaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS),” ulasnya.

Namun dalam aksinya itu sambung Albert Zai, para tersangka menjanjikan akan memberikan nilai bagus dan tidak memproses sekolah yang dituju, jika pihak sekolah bersedia memberi uang kepada mereka. Setelah dikasih uang dalam jumlah berapapun yang didapat, para tersangka lalu kabur dari sekolah dengan iming-iming tak akan kembali ke sekolah itu.

Tapi malang, saat akan melakukan aksi serupa untuk kesekian kalinya, aksi tersangka tercium oleh polisi dan mereka akhirnya ditangkap disaat menginterogasi pihak sekolah di SDN 04 Biaro.

“Saat ditangkap polisi, para tersangka itu berusaha untuk membela diri bahwa mereka adalah anggota LSM yang dapat rekomendasi dari KPK dan akan mengaudit keuangan sekolah, terutama tentang penggunaan dana BOS. Tapi pembelaan itu tak membuat polisi percaya begitu saja, lalu polisi menangkap dan menggiring para tersangka ke Mapolsek IV Angkek Canduang sebelum dibawa ke Mapolres Bukittinggi,” ulasnya.

Dari keterangan para tersangka terang Albert Zai, ternyata mereka telah melakukan aksi tersebut di dua sekolah di Kabupaten Agam, diantaranya SMP 2 Sungai Pua yang berhasil membawa uang Rp150 ribu dan SMP 2 Gadut yang berhasil ditipu Rp1 juta. Sementara di SMKN I IV Angkek dan di SDN 04 Biaro, para tersangka tidak mendapatkan apa-apa.

Sebelum di Agam, para tersangka juga pernah melakukan aksi serupa di kawasan Pasaman. Para tersangka akan dijerat Pasal 369 tentang pemerasan, serta pasal 378 tentang penipuan dengan ancaman empat tahun penjara. (KBRN/NHO)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *