Palembang, newshanter.com – Kasus transaksi kulit harimau yang diduga dilakukan oleh terdakwa K Syahrul (61), sidang kembali digelar diruang sidang 2 kartika, Pengadilan Negeri Klas I A Khusus Palembang, Senin (27/03/2017) dengan agenda keterangan saksi ahli. Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Sumsel M Fajar SH menghadirkan saksi ahli dari Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKDSA).
Dalam sidang terdakwa mengaku, akan menjual kulit harimau yang dimilikinya dengan harga Rp. 70 juta. Sebelumnya, kulit harimau tersebut, dibelinya dari Mayor RS seharga Rp. 22,5 juta, katanya. Dirinya mengaku, mengetahui jika barang yang diperjual belikannya tersebut dilarang dan ada hukumnya, bila dilakukan. Saya menyesal pak, ucapnya dihadapan majelis hakim.

Saksi ahli dari Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKDSA) Sumsel, Muhammad Hafids mengatakan, untuk harimau semua jenis dilindungi oleh Undang – undang (UU). Menanggapi barang bukti yang diperlihatkan, adalah jenis harimau Sumatera yang habitatnya berada di Pulau Sumatera. Itu harimau Sumatera, dilihat dari corak dan ukuranya, itu dilarang untuk diperjual belikan baik dalam keadaan hidup maupun mati , serta turunanya, termasuk kulit dan tulang, tegasnya.
Usai mendengarkan keterangan saksi dan terdakwa, majelis hakim yang diketuai oleh Hakim H A Ardianda Patria SH MHum meminta JPU menyiapkan tuntutan. Sidang ditutup dan dilanjutkan pekan depan dengan agenda tuntutan, tutup Ardianda sembari mengetukan palunya.
Diketahui dalam dakwaan, terdakwa ditangkap dalam operasi gabungan. Terdakwa mengaku membeli kulit harimau Sumatera itu dari seorang oknum anggota TNI dengan harga Rp. 45 juta untuk dua ekor kulit harimau, yang rencananya dua kulit harimau tersebut akan dijual seharga Rp. 140 juta. (029)





