Palembang, newshanter.com – Kasus dugaan penganiayaan terhadap Andre Yunaldi SH yang diketahui berprofesi sebagai Advokat dan Pengacara . Sidang kembali digelar di ruang sidang 1 garuda Pengadilan Negeri Klas I A Khusus Palembang, Senin (27/03/2017) dengan agenda keterangan terdakwa Dicky Haitami (44).
Dalam persidangan, terdakwa Dicky berkilah, sama sekali tidak melakukan penganiayaan terhadap korban. Bahkan, ia mengatakan, kalau korban mengajak damai dengan syarat memberikan uang sebesar Rp. 500 juta.
Terdakwa mengatakan, berawal dari perkara perdata, korban itu adalah pengacara yang menggugat dirinya dan keluarga atas sebidang tanah, katanya, saat memberikan keterangan dihadapan majelis hakim. Saat sidang di Pengadilan Negeri usai , ia pulang bersama rekanya, si korban ada dibelakangnya dan terjatuh, namun tidak ada kontak sama sekali denganya. “Aku dak tau, pas berpaspasan, kami nanyo ngapo? Dijawabnyo nyampak, abis itu sudah,” jelasnya.
Berapa hari kemudian, dirinya dipanggil ke Polresta Palembang untuk memberikan keterangan terhadap kasus yang dilaporkan oleh korban. “Saya datang, dan disuruh mengaku, saya tidak mau, karena saya sama sekali tidak melakukan pemukulan terhadapnya”, ungkapnya. Saat itu, korban juga sempat menawarkan perdamaian, namun dirinya tidak mau, lantaran diminta memberikan sejumlah uang sebesar Rp. 500 juta .
Selain itu, dalam perjanjian dikatakan, saya mengaku melakukan penganiayaan. Saya tidak mau, karena memang tidak , tegasnya.
Setelah mendengarkan keterangan terdakwa, majelis hakim yang diketuai hakim Nun Suhaini SH MHum meminta Jaksa Penuntut Umum (JPU) Syarif Syarifudin SH untuk menyiapkan tuntutan. Sidang ditutup dan dilanjutkan pekan depan dengan agenda tuntutan, tutup Nun Suhaini sembari mengetukan palunya.
Diketahui dalam dakwaan, terdakwa didakwa dengan pasal berlapis, pada dakwaan ke-1 pasal 170 ayat 1,2 ke-1 KUHP, kedua pasal 351 ayat 1 KUHP. Perbuatan terdakwa terjadi pada Selasa (08/11/2016) lalu sekira Pukul 16.00 WIB di depan Pengadilan Negeri Palembang.
Terdakwa bersama tiga orang lainya yang tidak dikenal mengejar korban dan memukuli korban. Bahkan, terdakwa sempat meminta agar membawakan air keras pada temanya, namun saksi Bayu, Amel Nuriman, Karim dan Wahyu menghalangi terdakwa, hingga akhirnya terdakwa pulang. (029)





