Kuasa Hukum Terpidana Mati Pertanyakan Pengajuan PK

PALEMBANG,Newshanter.com-Kuasa hukum terdakwa terpidana mati Zainal Abidin dari kota palembang mendatangi Pengadilan Negeri (PN) Klas 1A Palembang dalam rangka mempertanyakan berkas Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan 10 tahun lamanya di Pengadilan Negeri (PN) Palembang, Senin (09/03/2015). Hal ini diungkapkan Ade Yuliawan SH.

,”kedatangan saya ke PN Palembang untuk menanyakan kepastian hukum terkait PK yang diajukan selama ini,” kata Ade Yuliawan.

Dirinya cukup lama menunggu untuk PK terhadap kliennya yang diajukan sebelumnya agar mendapatkan keadilan, “sampai saat ini menunggu penjelasan dari ketua Pengadilan Negeri Palembang agar hukuman mati tersebut dapat ditunda agar klien saya mendapatkan keadilan, bahkan sebelumnya telah mengajukan surat Peninjauan Kembali (PK) pada tanggal 15 januari, bahkan surat tersebut telah dikirim ke Makamah Agung (MA), hingga saat ini masih menunggu proses hukuman, sepertinya hukuman terhadap terpidana mati itu sepertinya masih lama, agar klien saya dapat menerima putusan yang seadil-adilnya,” pungkas Ade Yuliawan.

Kejadian yang terungkap bahwa untuk pelaku utamanya telah menjalani hukuman atas perbuatannya yang mana sebelumnya telah dibacakan amar putusan oleh majelis hakim diruang sidang pengadilan yang digelar, “saat ini pelaku utamanya sudah bebas dikarenakan pada putusan hakim sebelumnya telah dijalaninya, selain itu pelaku utama tidak melakukan upaya banding atas putusan ketua majelis hakim dalam proses sidang di Pengadilan Negeri Palembang, akan tetapi untuk klien saya malah sebaliknya mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi (PT) hukumanya bertambah bahkan pada tingkat kasasi, hukuman mati yang diterima,” kata Ade. (Hermansyah)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *