Kuasa Hukum: Bantah Kabar Sutan Bhatoegana Meninggal Dunia

Jakarta -Newshanter.com. Kuasa hukum Sutan Bhatoegana, Feldy Taha menyayangkan kabar yang menyebut kliennya meninggal dunia. Dia bahkan menegaskan Sutan saat ini tengah menjalani perawatan di rumah sakit di kawasan Bogor, Jawa Barat.

“Tidak benar itu (kabar Sutan meninggal). Tapi benar dia memang dirawat di rumah sakit,” ucap Feldy kepada Liputan6.com, Rabu (16/11/2016).

Dia mengatakan, dirinya baru saja berkomunikasi dengan pihak keluarga soal kondisi terkini politikus Partai Demokrat tersebut. Dari informasi yang didapat, kondisi Sutan dikabarkan sudah lebih baik dari sebelumnya.

“Info terakhir saya dengan keluarga, kondisinya sudah mendingan. Sudah mau makan makanan kesukaannya. Sebelumnya kan tidak mau makan makanan biasa, kecuali dari yang dianjurkan dokter,” ucap Feldy.

Feldy pun meminta doa agar mantan anggota Komisi VII DPR itu sembuh dari sakit yang dideritanya saat ini. “Kita doakan saja semoga lekas sembuh. Amin,” kata Feldy.

Namun, kabar berbeda didapat dari politikus Partai Demokrat Roy Suryo yang mengatakan saat ini kondisi Sutan Bhatoegana sudah sangat kritis. “Sudah sangat sakit, beliau kanker hati,” tandas Roy.

Kalapas Sukamiskin Dedi Handoko mengatakan, dirinya baru berkomunikasi dengan keluarga Sutan pada Rabu siang sekitar pukul 13.30 WIB.

“Yang bersangkutan masih dirawat di Bogor Medical Center (BMC),” kata Dedi saat dihubungi Liputan6.com.

Dari laporan keluarga, memang kondisi Sutan saat ini menurun. “Kondisi kesehatannya menurun,” kata Dedi.
Sutan menjadi terpidana suap dalam pembahasan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan (APBN-P) 2013 di Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral. Sutan terbukti menerima uang sebesar US$ 140 ribu, satu unit mobil Toyota Alphard, serta rumah dari pengusaha bernama Saleh Abdul Malik sebagai suap.

Sutan juga terbukti menerima uang sebesar US$ 200 ribu dari mantan Kepala SKK Migas, Rudi Rubiandini, serta Rp 50 juta dari bekas Menteri ESDM, Jero Wacik. Sutan dijatuhi hukuman penjara 12 tahun. Sutan juga dikenai denda Rp 500 juta serta subsider 8 bulan penjara.(L6)

 Max Sopacuasutan-bhatoegana-kanan_
Max Sopacuasutan-bhatoegana-kanan_

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *