Banyuasin,Newshanter,com – Sebanyak 561.582 jiwa penduduk Kabupaten Banyuasin memiliki KTP elektronik dan terdaftar dalam Daftar Pemilih Sementara (DPS) pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Banyuasin Pilkada Serentak 2018. Sedangkan untuk pemilih yang terdata dan belum memiliki KTP elektronik tercatat ada 37.209 jiwa.
Hal ini diketahui, dari hasil rapat pleno terbuka rekapitulasi daftar pemilih hasil pemuktakhiran (Coklit) tingkat Kabupaten Banyuasin yang digelar KPU Banyuasin kemarin.
Ketua KPU Banyuasin Dahri mengatakan, dari hasil coklit KPU di 19 Kecamatan dalam Kabupaten Banyuasin yang ditetapkan daftar pemilih sementara(DPS) berjumlah 561.582 jiwa, namun hasil tersebut masih bisa bertambah karena masih menunggu tambahan KTP Elektronik dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Banyuasin.
” Ada sekitar 37.209 jiwa yang terdata namun belum bisa memilih Karena terhalang KTP Elektronik, jadi hasil yang di umumkan hari ini masih bisa bertambah setelah Disdukcapil mengeluarkan surat keterangan KTP sementara atau KTP Elektronik yang asli,” terangnya kepada wartawan usai rapat pleno KPU di Gedung Aula KPU jalan Thalibwali Kelurahan Pangkalan Balai Kecamatan Banyuasin III Kabupaten Banyuasin kamis (22/3/2018).
Dikatakan Dahri. Disdukcapil Banyuasin sudah berkomitmen bahwa sebelum di umumkan jumlah pemilih tetap, masyarakat yang belum memiliki KTP sementara dan KTP Elektronik asli akan di percepat penanganannya dan sebelum pengumuman sudah selesai semua.
” 37.209 jiwa ini masyarakat yang belum memiliki KTP Elektronik maupun surat keterangan sementara, termasuk pemilih pemula yang belum memiliki KTP, kita himbau kepada masyarakat agar masyarakat yang belum terdaftar dan belum memiliki KTP Elektronik segera menghubungi petugas KPU dan Disduk Capil Banyuasin, kita berharap seluruh masyarakat Banyuasin di Pilkada serentak 2018 semuanya dapat menggunakan hak suaranya,”terangnya.
Lebih lanjut Dahri menegaskan bahwa pengumuman daftar pemilih sementara ini di kroscek juga oleh Paslon-paslon Bupati Banyuasin untuk di sinkronkan dengan data yang ada di KPU maupun yang ada di Disdukcapil Banyuasin.
” Hasil penetapan hari ini akan kita sampaikan ke para calon Bupati Banyuasin 2018-2023 dan Panwaslu Kabupaten Banyuasin guna di kroscek alamat tinggal pemilih maupun yang belum terdaftar, jika ada kekurangan atau kesalahan mohon segera di laporkan ke KPU dan Disdukcapil untuk segera di sesuaikan.” jelasnya .( Heri)





