KPU OKI Ingatkan Parpol Laporkan Dana Kampanye

Kayuagung (OKI), newshanter.com –Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten OKI, melakukan sosialisasi mekanisme PKPU nomor 15 dan PKPU nomor 18 tentang pelaporan dana kampanye Pemilu 2024 kepada seluruh Partai Politik (Parpol) peserta Pemilu di Aula Demokrasi KPU OKI , Kamis (21/9/2023) pagi.

Ketua KPU OKI, Deri Siswandi, SH, M.Si melalui Devisi hukum dan pengawasan Amrullah menjelaskan, laporan dana kampanye itu wajib dilakukan oleh seluruh parpol peserta Pemilu 2024. Ketentuan yang tersirat dalam PKPU Nomor 18 tahun 2024, terkait dana kampanye pemilu 2024 seperti tahapan dana kampanye, sumber dan bentuk dana kampanye, dan hal-hal lain terkait dana kampanye. Beliau menjelaskan pentingnya sosialisasi dana kampanye bagi partai politik peserta pemilu tahun 2024.

“Sosialisasi ini juga bertujuan untuk dapat memberikan pengetahuan kepada masyarakat terkait hal-hal yang di atur dalam setiap proses Pemilu berjalan, khususnya pada pendanaan kampanye yang telah dijabarkan dalam undang-undang Pemilu,”ujarnya.

Masih kata Amrul, pelaporan dana kampanye merupakan kewajiban. Apabila ada partai politik tidak menyampaikan laporan dana kampanye, maka bisa didiskualifikasi sebagai peserta Pemilu 2024.

“Penyampaian atau pelaporan dana kampanye ini merupakan ranahnya partai politik. Akan tetapi, apabila tidak menyampaikan, maka parpol bisa didiskualifikasi sebagai peserta Pemilu 2024. Dan ini berdampak terhadap keikutsertaan caleg yang didaftarkan,” katanya.

Ia juga menyampaikan, dalam PKPU tersebut dijelaskan dari mana sumber dananya, pembukaan dan penutupan rekening khusus dana kampanye, pelaporannya serta bagaimana dana kampanye akan di audit nantinya.

“Sesuai PKPU Nomor 18, kegiatan kampanye pemilu didanai dan menjadi tanggung jawab peserta pemilu dengan tujuan mewujudkan prinsip berkepastian hukum, akuntabel dan transparan,” katanya.

Kemudian, Amrul mengatakan, masa kampanye pemilu baik presiden dan legislatif akan berlangsung mulai tanggal 28 November 2023 sampai 10 Februari 2024. Dalam sosialisasi tersebut juga, dijelaskan aturan dan kewajiban partai politik terhadap dana kampanye. Termasuk penggunaannya, untuk apa saja dana kampanye itu dipakai serta dari mana saja sumbernya yang diperolehkan atau tidak.

“batasan dana kampanye diatur dalam peraturan KPU nomor 18. Tujuannya adalah agar partai politik peserta Pemilu 2024 memahami aturan dana kampanye tersebut. Jadi, sekecil apa pun harus dilaporkan secara transparan. Karena ada beberapa hal yang dilarang, seperti dari pihak asing, penyumbang yang identitasnya tidak jelas, dan dari pemerintah,”ungkapnya.(Eka)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *