Palembang,newshunter.com – Sidang lanjutan perkara dugaan suap 16 paket proyek yang menjerat dua terdakwa, yakni Ketua DPRD Muara Enim (Nonaktif) Aries HB dan mantan Plt Kepala Dinas PUPR Ramlan Suryadi, dengan agenda keterangan Enam orang saksi, Selasa (29/9/2020).
Pada sidang lanjutan yang diketuai oleh majelis hakim Erma Suharti, SH dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK, akhirnya menghadirkan enam orang saksi terkait. Keenam saksi tersebut yakni Ahmad Dani, Rista, Udas Supriadi, Satria Darmawan, Ediansyah alias Edi dan Edi Rahmadi dihadirkan langsung dua dari Palembang dan empat dari Muara Enim kehadapan majelis hakim.
Pada Sidang kali ini dihadiri langsung oleh ketua tim JPU KPK, Asri Irwan, SH. MH dan Januar Dwi Nugroho, SH.MH.
Sementara itu dari kedua terdakwa dihadiri delapan orang penasehat hukum.
pada perkara kali ini merupakan hasil pengembangan KPK dalam kasus terpidana Ahmad Yani mantan Bupati Muara Enim yang telah divonis Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Palembang dengan pidana 5 tahun penjara.
Sedangkan A Elvin MZ Muchtar Kabid Pembangunan Jalan dan Jembatan Dinas PUPR Muara Enim juga sudah divonis majelis hakim dengan pidana 4 tahun penjara. Kemudian, Robi Okta Fahlefi selaku kontraktor yang memberikan uang suap juga telah divonis Hakim dengan hukuman pidana 3 tahun penjara.(zam)





